Aturan Baru UU P2SK, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Berlaku Permanen
Kompas.com, 23 Juni 2026, 10:00 WIB
Baca di AppIsna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perubahan aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah melakukan sejumlah perubahan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk perbankan dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.
Baca di App



