MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

DPRD Kota Bima Apresiasi Groundbreaking Kolam Retensi, Dorong Penanganan Banjir dari Hulu hingga Hilir

    Kota Bima Metro NTB

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Rabu, 05 Agustus 2026

 

Sekretariat DPRD Kota Bima, 5 Agustus 2026 — Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.Hi., menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) Kolam Retensi Amahami yang dilanjutkan dengan peninjauan Kolam Retensi Dae Lakosa, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala DLH, Camat Rasanae Barat, Lurah Dara dan Lurah Monggonao, serta unsur Forkopimda Kota Bima.

Amir Syarifuddin menyampaikan bahwa pembangunan kolam retensi merupakan langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan banjir yang selama ini menjadi salah satu tantangan Kota Bima. Ia berharap keberadaan kolam retensi tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas dan berekreasi.

“Kita berharap kolam retensi ini nantinya bukan hanya menjadi infrastruktur pengendalian banjir, tetapi juga menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Karena itu, ekosistem di sekitar kolam retensi juga harus dijaga dan ditata dengan baik,” ujar Amir.

Menurutnya, pembangunan kolam retensi harus ditempatkan sebagai bagian dari penanganan banjir secara menyeluruh, bukan berdiri sendiri. Penanganan di kawasan hilir perlu dibarengi dengan intervensi di wilayah hulu agar debit dan aliran air dapat dikendalikan sejak awal.

“Penanganan banjir tidak cukup hanya memperbaiki persoalan di hilir. Kita juga harus melihat keseluruhan sistemnya, mulai dari hulu sampai hilir. Karena itu, penanganan kawasan hulu menjadi harapan tersendiri. Konservasi, pengendalian aliran air, penghijauan dan penataan kawasan hulu harus menjadi bagian dari strategi besar penanganan banjir Kota Bima,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan program pengendalian banjir membutuhkan sinergi lintas sektor dan kesinambungan program. Infrastruktur di hilir seperti kolam retensi, drainase dan normalisasi sungai harus berjalan seiring dengan upaya memperbaiki kondisi daerah tangkapan air di bagian hulu.

DPRD Kota Bima, lanjut Amir, akan terus mendukung program pemerintah daerah yang berorientasi pada penyelesaian persoalan banjir sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan ruang publik bagi masyarakat.

“Kita ingin pembangunan ini memberikan manfaat ganda. Banjir bisa dikendalikan, lingkungan menjadi lebih baik, dan masyarakat memiliki ruang publik yang sehat dan nyaman. Tetapi semua itu harus dijaga bersama, termasuk memastikan ekosistem di sekitar kolam retensi tetap terpelihara,” pungkasnya. *

 

Wali Kota Bima Serahkan Bantuan Saprodi kepada Kelompok Tani, Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., menyerahkan bantuan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) kepada sejumlah kelompok tani Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Dinas Pertanian Kota Bima, Jalan Gindi, Kelurahan Jatiwangi, Selasa (11/8/2026).

Wali Kota didampingi Asisten II Setda Kota Bima, Kepala Dinas Pertanian Abdul Najir, sejumlah kepala OPD, camat dan lurah yang mendapat undangan.

Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, mengatakan bantuan Saprodi merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung peningkatan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani.

Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, baik melalui tanaman pangan, hortikultura, perkebunan maupun peternakan. Pemerintah terus mendorong peningkatan produksi komoditas seperti padi, jagung, kedelai, tembakau dan jambu mete.

Sementara itu, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pertanian dan seluruh petani yang selama ini bekerja keras menjaga produksi pangan di Kota Bima.

“Petani bukan sekadar penerima bantuan, tetapi merupakan pelaku utama pembangunan pertanian dan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, sektor pertanian masih memiliki posisi strategis. Berdasarkan data Potensi Desa BPS 2024, dari 41 kelurahan di Kota Bima terdapat 13 kelurahan yang mayoritas masyarakatnya bekerja di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan.

“Ini menunjukkan bahwa pertanian memiliki basis masyarakat yang kuat. Kita juga memiliki dukungan infrastruktur, seperti 29 kelurahan yang memiliki saluran irigasi. Potensi ini harus kita kelola dan optimalkan,” katanya.

Wali Kota meminta kelompok tani agar memanfaatkan bantuan yang diberikan secara maksimal dan bertanggung jawab. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi saat ini, tetapi mampu meningkatkan hasil panen dan pendapatan petani.

“Jangan melihat bantuan ini hanya sebagai pemberian pemerintah. Jadikan bantuan ini sebagai modal untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan kelompok tani,” tegasnya.

Wali Kota juga mendorong Dinas Pertanian untuk terus memberikan pendampingan kepada kelompok tani, termasuk dalam penggunaan teknologi, peningkatan kualitas produksi dan pemasaran hasil pertanian.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah, penyuluh dan kelompok tani agar pembangunan pertanian bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota berharap bantuan Saprodi Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima, meningkatkan produktivitas pertanian serta mendorong terwujudnya petani Kota Bima yang semakin mandiri dan sejahtera.

Wanita Dimuliakan, karena Manusia Pertama mengedukasi Generasi" Dijelaskan Juga Dalam Surat An nisa ?"

Bima Metro NTB
Perempuan dimuliakan karena mereka adalah ibu yang melahirkan generasi, pendidik pertama dalam keluarga, dan memiliki kedudukan yang setara dalam kemuliaan amal di sisi Tuhan. Dalam ajaran agama dan norma sosial, perempuan dijaga kehormatannya karena peran vital mereka sebagai penopang keharmonisan hidup serta pusat kasih sayang di masyarakat. 
Peran Penting Perempuan
  • Ibu (Madrasatul Ula): Menjadi sekolah atau tempat belajar pertama bagi anak-anak.
  • Kehormatan dijaga: Nilai kemanusiaan perempuan dilindungi dari perlakuan kasar atau merendahkan.
  • Setara dalam nilai: Derajat manusia dinilai dari kebaikan dan ketakwaan, bukan jenis kelamin. 
Islam memuliakan perempuan karena mereka dianggap sebagai makhluk mulia yang setara dengan laki-laki, dengan peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi. Jauh diatas rata rata  kekuatan  mengatur kehidupan keseharian yg sulit dilakukan oleh kaum laki laki"


 Islam memuliakan wanita dan menjaganya dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya.

" Trdengar Dengan Jelas Diruang Pidum Polres Panda Kab Bima

" Trdengar Dengan Jelas Diruang Pidum Polres Panda Kab Bima

Selama  satu  jam 34 menit,diruang Pidana Umum Polres Panda Kabupaten Bima, mendengar himbauan  riligius  mengikut adat istiada mbojo  untuk para pelapor maupun  terlapor, supaya  menempu dulu secara kekeluargaaan baru 
Secara substantif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) menggeser paradigma hukum dari balas dendam menjadi keadilan restoratif yang membuka ruang jalan damai. Namun, mekanisme teknis penghentian perkara lewat perdamaian atau keadilan restoratif secara rinci dieksplisitkan melalui aturan pelaksana dan pembaruan hukum acara. [1, 2, 3, 4]
Paradigma Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
  • Mengutamakan pemulihan keadaan dan keseimbangan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  • Berfokus pada keadilan korektif dan rehabilitatif, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman badan (penjara) bagi pelaku.
  • Diintegrasikan dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup di dalam masyarakat (hukum adat) sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan. [1, 2]
Aturan Teknis Terkait Jalur Damai di Luar Pengadilan
  • Pelaksanaan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berlandaskan keadilan restoratif diatur melalui pedoman penegak hukum seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. [1]
  • Penerapan pedoman mengadili berbasis keadilan restoratif di tingkat pengadilan oleh hakim diatur lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024. [1]
  • Mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai atau kesepakatan damai dipertegas dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana. [1, 2]
Jika Anda mau, ceritakan kasus atau tindak pidana apa yang sedang dihadapi, agar saya bisa jelaskan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai atau tidak.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat