MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

​Jakarta - Metro NTB

Berdasarkan Humas Protokol Dirjen Kementrian ATR BPN RI, berikut penjelasan.

" Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri."

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu "Layanan", kemudian klik "Info Layanan" dan pilih "Pemisahan".

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)

Yayasan Islam Bima, Kelalo 300 Hektar Aset Tanah dan Bangunan Tersebar DiKota Maupun Kabupaten Bima, " DiLelang Tiap Hasil Untuk Membiayai Sektor Pendidikan Islam dan Operasinal Internal"

Untuk  mengetahui , bagaimana Yayasan Islam  mampu  berkompisi dengan  lembaga suawadaya masyarakat lain , diera  persaingan  yg kian hari kian  kompetitif, berikut catatan singkat Metro NTB.
Aset utama Yayasan Islam Bima secara historis dan administratif berpusat pada kepemilikan tanah wakaf, bangunan pendidikan/sosial, serta lahan eks Kesultanan Bima, termasuk salah satunya area seluas ratusan hektare yang dikenal sebagai "Dana Molu" (sawah Maulud).
Berikut adalah ringkasan profil dan dinamika aset Yayasan Islam Bima.
Sektor Pendidikan: Yayasan mengelola dan memfasilitasi berbagai institusi pendidikan Islam modern di Bima, yang sejarahnya bermula dari upaya Sultan Bima untuk mengembangkan sistem pendidikan di tengah masyarakat.
Aset Tanah & Wakaf: Yayasan memiliki ribuan meter persegi tanah wakaf, termasuk aset strategis di area perkotaan seperti wilayah Kelurahan Sadia.
Sekarang Yayasan Islam Bima,  yg terletak dijalan Soekarno Hatta Kota Bima, mampu mempertahankan Aset asetnya berupa tanah dan bangunan yg tersebar diseluruh Kecamatan seKabupatan Bima.Aset yg memiliki manfaat dan sangat produktif, saat ini  sangat diminati oleh masyarakat petani untuk disewah kelola dengan sistim membayar sewah peratahun oleh masyarakat petani untuk menanam padi dan palawija lainya. 
Tradisi lelang tanah  sebelum dilakukan pelelangan  pihak Ysyasan Islam  mengonformasikan via surat resmi yg dikirim  kedesa desa yg didalamnya ada aset tanah milik Yayasan yg akan dilelang, sesuai jadwal yg ditentukan oleh panitya lelang waktu dan tempatnya".seperti digelar diaula rapat Yayasan Islam, Terlihat dengan jelas  antusias masyarakat  yg ikut lelang terbuka dikantor Yayasan Islam Bima.
Ada hal menarik dalam proses lelang tanah pertanian, milik yayasan tersebut yakini," Aset tanah sesuai kriteria  dan sangat menguntungkan bagi masyarakat petani, mereka tidak tanggung tanggung menaikan harga tawar  lelang sekalipum sudah dipatok oleh panitya lelang."Hal itu  karena ada keinginan kuat dari peserta lelang untuk menggarap tanah sawah  yg menjajikan keuntungan bagi mereka petani.
Ketua Yayasan Islam Bima  Muhammad SH. yg ditemui diruanganya, membenarkan  ada pelelangan aset tanah sawah  baik yg terletak Kota Bima  maupun yg ada diwilayah Kabupaten Bima, semua sudah selesai,sekalipun disana sini masih ada masyarakat peserta yg mempersoalkan perbedaan hari dg tanggal, tapi hal itu sudah diralat   kembali hari dan tanggal, tidak ada masalah. Clir.katanya.
Terkait dengan uang hasil lelang." Mantan kepala BKD Kabupaten  Bima yg diberi kepercayaan untuk memimpin  Yayasn Islam, mengaku, bahwa setiap tahun ada hasil lelang, tapi dipergunakan untuk operasional  Yayasan, kemudian tiap tahun ada kelebihan, dan telah dupergunakan untuk penambahan aset, serta membangun gedung sekolah  dan Ruko, yg saat ini disewa oleh  pengusaha, "itu hasil dari partisipasi  rakyat petani yg sewah tanah aset yayasan, sehingga antara petani dan yayasan saling menguntungkan.

INSTRUKSI WALI KOTA BIMA NOMOR 239 TAHUN 2026 TENTANG OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PBB-P2 DAN PKB DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA

Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) Pada Pemerintah Kota Bima

Aturan Baru UU P2SK, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Berlaku Permanen

Kompas.com, 23 Juni 2026, 10:00 WIB
Baca di App
Isna Rifka Sri Rahayu, 
Sakina Rakhma Diah Setiawan 

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perubahan aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah melakukan sejumlah perubahan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk perbankan dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat