Selama satu jam 34 menit,diruang Pidana Umum Polres Panda Kabupaten Bima, mendengar himbauan riligius mengikut adat istiada mbojo untuk para pelapor maupun terlapor, supaya menempu dulu secara kekeluargaaan baru
Secara substantif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) menggeser paradigma hukum dari balas dendam menjadi keadilan restoratif yang membuka ruang jalan damai. Namun, mekanisme teknis penghentian perkara lewat perdamaian atau keadilan restoratif secara rinci dieksplisitkan melalui aturan pelaksana dan pembaruan hukum acara. [1, 2, 3, 4]
Paradigma Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
- Mengutamakan pemulihan keadaan dan keseimbangan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Berfokus pada keadilan korektif dan rehabilitatif, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman badan (penjara) bagi pelaku.
Aturan Teknis Terkait Jalur Damai di Luar Pengadilan
- Pelaksanaan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berlandaskan keadilan restoratif diatur melalui pedoman penegak hukum seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. [1]
- Penerapan pedoman mengadili berbasis keadilan restoratif di tingkat pengadilan oleh hakim diatur lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024. [1]
Jika Anda mau, ceritakan kasus atau tindak pidana apa yang sedang dihadapi, agar saya bisa jelaskan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai atau tidak.