" Trdengar Dengan Jelas Diruang Pidum Polres Panda Kab Bima - MetroNTB.net

" Trdengar Dengan Jelas Diruang Pidum Polres Panda Kab Bima

Selama  satu  jam 34 menit,diruang Pidana Umum Polres Panda Kabupaten Bima, mendengar himbauan  riligius  mengikut adat istiada mbojo  untuk para pelapor maupun  terlapor, supaya  menempu dulu secara kekeluargaaan baru 
Secara substantif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) menggeser paradigma hukum dari balas dendam menjadi keadilan restoratif yang membuka ruang jalan damai. Namun, mekanisme teknis penghentian perkara lewat perdamaian atau keadilan restoratif secara rinci dieksplisitkan melalui aturan pelaksana dan pembaruan hukum acara. [1, 2, 3, 4]
Paradigma Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
  • Mengutamakan pemulihan keadaan dan keseimbangan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
  • Berfokus pada keadilan korektif dan rehabilitatif, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman badan (penjara) bagi pelaku.
  • Diintegrasikan dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup di dalam masyarakat (hukum adat) sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan. [1, 2]
Aturan Teknis Terkait Jalur Damai di Luar Pengadilan
  • Pelaksanaan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berlandaskan keadilan restoratif diatur melalui pedoman penegak hukum seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. [1]
  • Penerapan pedoman mengadili berbasis keadilan restoratif di tingkat pengadilan oleh hakim diatur lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024. [1]
  • Mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai atau kesepakatan damai dipertegas dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana. [1, 2]
Jika Anda mau, ceritakan kasus atau tindak pidana apa yang sedang dihadapi, agar saya bisa jelaskan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai atau tidak.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda