Diduga Menggunakan Surat Keterangan Kerja Palsu," Nurjanah Dilaporkan KeAPH." - MetroNTB.net

Diduga Menggunakan Surat Keterangan Kerja Palsu," Nurjanah Dilaporkan KeAPH."


 Lembaga Suadaya Masyarakat ( LSM GAKUMNAS), Melapirkan dugaan tindak pidana Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Sejumlah penyelenggara Negara Kepihak Polres Bima Kota. Termasuk Nurjanah  CASN dan PPPK yg  menggunakan surat keterangan kerja  palsu." Sekarang yg menjadi terlapor adalah  Nurjanah, CS  yang saat ini lolos dan telah menjadi karyawan diLurah Rabangodu Selatan , ? diduga menggunakan surat keterangan kerja  palsu dari  Camat  Raba,?
Diketahui Nurjanah menggunakan surat keterangan kerja  dari Camat Raba atas yang diduga palsu, Atas dasar, itulah,  Ketua Gakumnas, Syamarluki  melaporkan  Nurjanah"? 
 Karena dia tidak pernah menjadi tenaga sukarela  disatker Kecamatan Raba Kota Bima, ? , tapi bisa mendapat surat keterangan  kerja,aneh'? Sementara Nurjanah ini diketahui memiliki Lembaga Pendidikan dasar external, atau Lebih dikenal sebagai PKBM Kecamatan Lambu Kabupaten  Bima.
Terakhir diketahui PKBM  Mentari Timur,  namanya, Kenapa bisa mendapat  surat keterangan kerja,?sementara tidak pernah bekerja dikantor Camat tersebut, kata aktivis yg pernah laporkan  kasus korupsi pengadaan bibit fiktif didinas pertanian Kab Bima tahun 2013 silam, dan UPT Pertanian Tambora dijebliskan dalam penjara dikaka iti.
Yang lebih  fatal lagi dalam logika, saya kata  Ketua  LSM Gakumnas ini, dia Nurjanah adalah anggota partai politik Gelombang Rakyat (GELORA) Kabupten Bima." Hal ini  sulit dibantah, Karena Nurjanah ditahun 2024 , ikut calon legislatif pada daerah pemilihan  Bima Lima (5), dan dalam daftar  Caleg, tercatat secara resmi  pada surat keputusan komisi pemilihan umum (KPU ) Kabupaten Bima dengan nomor: 730 Tahun 2024, tentang petetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bima."?
Sebagai bukti yuridis, bahwa Nurjanah  terdaftar sebagai calon legilatif nomor urut  2 pada partai GELORA, dengan perolehan suara" 734 suara."
Untuk itu,  LSM  Melaporkan Pihak pihak yang diduga terlibat  untuk dipanggil dan mendesak Polres Bima Kota, untuk  memanggil, Camat Raba  dan Nurjanah untuk dimintai keterangan , 
Bukan hanya Camat, yg dipanggil untuk dimintai keterangan , akan tetapi, Sekretasi BKSDM Kota Bima  juga harus dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai orang yg paling bertanggunjawab menverivikasi dokumen dan surat , serta administrasi ." Lebih lebih Nurjanah yg jelas anggota Parpol Gelombang Rakyat , yg ikut caleg,didapil  5 dg peroleh suara sebanyak   374 , dasar ini, penyidi sudah bisa menggunakan kewenangan untuk memanggil untuk diambil keterangan sebagai terlapo???

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda