MetroNTB.net

Menteri Nusron ingin target PTSL Tahun 2027 ditambah untuk perluas kepastian hukum bagi masyarakat

 Senin, 22 Juni 2026 18:07 WIB
     
Menteri Nusron ingin target PTSL Tahun 2027 ditambah untuk perluas kepastian hukum bagi masyarakat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-ATR/BPN.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.

“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap.

Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.

“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron.

Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertipikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL.

Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR.

Dalam menjalankan program sertipikasi tanah ini , Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menjadi pimpinan rapat kerja kali ini pun menyampaikan dukungannya terhadap program Kementerian ATR/BPN, termasuk usulan penambahan target PTSL.

“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI ini, turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/YZ/Rel)

Menteri Nusron ingin target PTSL Tahun 2027 ditambah untuk perluas kepastian hukum bagi masyarakat

 Senin, 22 Juni 2026 18:07 WIB
     
Menteri Nusron ingin target PTSL Tahun 2027 ditambah untuk perluas kepastian hukum bagi masyarakat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-ATR/BPN.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.

“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap.

Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.

“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron.

Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertipikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL.

Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR.

Dalam menjalankan program sertipikasi tanah ini , Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menjadi pimpinan rapat kerja kali ini pun menyampaikan dukungannya terhadap program Kementerian ATR/BPN, termasuk usulan penambahan target PTSL.

“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI ini, turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/YZ/Rel)

Pemkot Bima Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Seluruh Perangkat Daerah

Pemerintah Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/285/VI/2026 tentang Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kota Bima terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menyediakan basis data ekonomi yang akurat, mutakhir, dan terpadu sebagai dasar perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan. Pelaksanaan sensus ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Satu Data Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan SE2026 di lingkungan kerja masing-masing serta memasang materi publikasi pada media informasi yang tersedia.

Selain itu, perangkat daerah juga diinstruksikan untuk:

1. Menyampaikan informasi SE2026 dalam rapat koordinasi dan pertemuan rutin hingga menjangkau masyarakat luas.

2. Menyebarluaskan konten publikasi melalui website resmi dan media sosial pemerintah;

Mendukung serta memfasilitasi petugas BPS dalam pelaksanaan pendataan di wilayah masing-masing.

3. Mengajak masyarakat memberikan informasi dan data yang akurat selama proses sensus berlangsung.

4. Memanfaatkan dan menyebarluaskan materi informasi SE2026 yang telah disediakan oleh BPS.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Keberhasilan sensus ini diharapkan dapat menghasilkan data ekonomi yang berkualitas sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan data yang benar serta lengkap kepada petugas sensus, sehingga pelaksanaan SE2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun nasional.

menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses pembuktian, termasuk para saksi, perangkat daerah terkait, serta masyarakat yang selama ini ikut mengawal upaya penyelamatan aset daerah.

Bagi seluruh Tim Hukum, putusan PTUN Kupang tersebut sekaligus mengafirmasi bahwa aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh dan dikelola secara sah tidak dapat dilepaskan ataupun dikuasai berdasarkan tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum.

Bagi mereka putusan ini mengandung pesan penting bahwa hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh atau mempertahankan hak atas sesuatu yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Prinsip itulah yang ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini. Karena itu, kemenangan ini sesungguhnya adalah kemenangan hukum, kemenangan keadilan, dan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan pengadilan serta menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat