LEMBAGA SWADAYA MASAYARAKAT LEMBAGA HUKUM NASIONAL GAKUMNAS BIMA NTB
Nomor :082/GAKUMNAS/6/2026
Lampiran :1 (Satu) Gabung
Perihal : Laporan
Kepada
1.Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima
di-
Raba Bima
2 Kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bime.
Di
Raba Bima .
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Samarluki Indra Dewa
Jabatan: Ketua
Menyampaikan informasi awal tentang dugaan tinda pudana pungutan liar oleh Sdri Nurahayu .
Untuk bahan pertimbangan sebagai Dasar Hukum:
1. PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
2. PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
6. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
-Obyek Penyelidikan dan Penyidikan adalah, Dugaan Pungutan liar sebanyak Rp.10.000/ ekor hewan ternak Sapi dan Kerbau untuk tahun 2025 dan 2026, sebanyak 300 ekor,sehingga angka dugaan pungutan liar sebanyak Rp.300.000.000.-(Tiga ratus Juta Rupiah )
Para Pihak yang dilaporkan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan Para Pihak yang disertakan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan:
1.Nurahayu selaku bendahara yg diduga melakukan pungutan liar diluar pungutan PAD.
2.Rahmayanti S.pt.selaku kepala bidang agri bisnis dinas Kesehatan Hewan Kab Bima
3.H.Zainal Arifin .ST MT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Bima
Sebagai informasi awal ini kami mohon kiranya dapat memanggil Nurahayu, selaku terduga
- Bahwa pemberian dan penerima uang adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Negara dan masyarakat, dengan praktek pungutan liar, yang dilakukan oleh
Nurahayu sebagai bendahara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Didinas Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
Diduga sebagai perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
Untuk bahan pertimbangan Bapak menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kami sampaikan juga bukti awal berupa keterangan pengusaha yg siap memberikan keterangan dihadapan penyidik, bahwa Nurahayu diduga mengambil uang dari pengusaha ternak sebanyak Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)/ekor ternak .
Dugaan tindak pidana pungutan liar ini dilakukan ejak tahun 2025 sd tahun 2026 sekitar 30.000 ekor.
Sebagau bahan pertimbangan terlampir kami sampaikan legalitas sebagai pelapor:
1. Akta Notaris Lembaga.
2. Kartu Anggota
Demikian informasi awal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami khaturkan terima kasih.
Tanggal 8 Juni 2026
Syamarluki Indra Dewa