Tim Jatanras Bima Kota Berhasil Membekuk Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah Di Desa Soro Kec. Lambu - MetroNTB.net

Tim Jatanras Bima Kota Berhasil Membekuk Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah Di Desa Soro Kec. Lambu


metrontb.net 

metrontb.net - Tim Jatanras Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun oi ncinggi, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, (14/05/2026), sekitar pukul 22.30 WITA.

Penngungkapan ini, bahwa penangkapan usai menerima laporan dari korban terkait insiden pengrusakan rumah milik Saifula (47) tahun, seorang petani setempat.

Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam pelaku diketahui berinisial RE (24) tahun warga Desa Melayu, Kecamatan Lambu Kab. Bima dan masih ada lima lainnya.

“Setelah menerima laporan, penyidik Pidum Polres Bima Kota mengirim 4 kali relax panggilan kepada enam diduga pelakutersebut, namun ke enam diduga pelaku tidak menghadiri relax panggilan tsb, untuk klarifikasi terkait laporan bapak saifula selaku korban.

Sehingga penyidik Pidum polres Bima kota mengeluarkan surat jumputan paksa, setelah dikeluarkan surat penjemputan paksa tim Jatanras polres Bima kota langsung bergerak cepat mendatangi diduga pelaku.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku di Desa Melayu  Tim Jatanras Bima Kota segera menuju lokasi dan berhasil menangkap RE tanpa perlawanan sekitar pukul 22.30 WITA, dan kelima diduga lainnya tidak ada di lokasi kabarnya sudah melarikan diri.

"Pelaku telah kami amankan di polres Bima Kota, tak lama kemudian datang bapak Kapolsek Lambu menjuput kembali diduga pelaku berinisial RE dengan jaminan bapak Kapolsek Lambu akan memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai.

Apabila tidak ada titik terang, maka ke enam diduga pelaku bapak Kapolsek sendiri yg menyerahkan kembali ke 6 diduga pelaku ke penyidik Pidum polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut" jelasnya. 04

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda