Bima Metro NTB
Bunyamin Hasan dulu pemilik Rumah yg terletak dijalan Yosudarso Rt 05 Melayu, yg saat sekarang ditempati oleh sdr. Sa,ad, dan rumah di Rt 07 juga terletak dijalan, Yosudaro, sekarang ditempati oleh sdr Masud.
Bukan itu saja, Bunyamin memiliki Toko Kaca Berlian yg terletak dijalan Flores pasar senggol kelurahan Sarae Bima.
Terjadi kebakaran dikomplex pasar senggol Bima, Toko Berlian, ikut terbakar, dan barang2 semuanya ludes.
Akibat musabah kebakaran Toko tersebut kami melapor kepada Ir. Kusnan Kepala BRI Bima pada saat itu, untuk mencari solusi jual bersama Toko berlian, hasilnya untuk melunasi pinjaman saya senilai 40 juta .
Kepada Metro NTB, kami jelaskan kepada Bapak Kapala BRi guna penyelesai pinjaman, dengan ini saya pertegas untuk pelunasan pinjam BRI saat itu,kemudian datang Dyafrudin M.Nor bersama Ir.Kusnan, dg Drs. Saloke kepala dan Wakilnya . Ikrar akan membayar toko tersrbut, tapi tidak melakukan pembayaran, hanya ikra bohong belaka pada saat itu, kenyataan toko dikusai dan dimiki oleh mantan orang nomor satu dikabupaten Bima, tampa memvaya satu sen pu sama saya sebagai pemik toko. " Hal itu bertentangankan dengan komitmen awal, setelah itu saya mendatangi jepala BRI, untuk memgambil tanda dan bukti pelunasan, BRI lagi diproses sudah ACC, jawabnya. sampai hari jedah waktu puluhan tahun lamamya, tanda pelunasan tersebut belum juga , dikasi.
Proses tidak lagi saya tanya, karena saya sengaja ditabrak untuk menghilangjan jejak barang bukti, smpai buku tabgungan saya semoat diambil dibawa kabur
Ketiga Obyek telah saya gugat dipengadilan Negeri Raba dengan gugatan perkara perdatan, dengan judul perbuatan melawan hukum oleh instansi BRI dan Agraria dulu, Sekaran Badan pertanahan Nasional, (BPN).
kronologis keterlibatan BRI atau oknum yg saat itu seingat saya adalah saudara Farid karyawan BRI, datang menawarkan jasa baik, untuk mencarikan solusi terhadap kredit saya macet, dan jaminan mau dilelang tawarnya saat itu ternyata hari mau berbulu domba.sengaja datang mencari tau memanfaat situasi dan kekemahan, termasuk keluguan saya yg apa adanya dikala itu.
Namun kelanjutan saya tidak tau lagi, sudah dilelang atau belum. " Walahualam" saya tidak tau, tiba saat sekarang ini, semua obyek yg saya gugat atas kebohongan penipuan secara sistimatis dan masif, baik oleh oknum karyawan BRI dan Oknum Kantor Agraria dulu, sekarang telah betubah nama menjadi Kantor ATR BPN.
Termasuk oleh orang orang yg menguasai obyek milik saya itu, "Sekarang Toko yg termasuk dipersoalkan secara hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, " Dikuasai oleh H.Safrudin mantan Bupati Bima."
Karena saya merasa ditipu dengan sejumlah kebohonga dan membohongi saya, orang orang ini, saya akan lawan dengan sisa sisa kekuatan yg saya miliki saat ini,."Termasuk Aparat penegak Hukum, sekalipun saya ditembak mati karena mencari keadilan , menuntut hak, Dia Buntamin tegasnya lagi, semua saya sudah memperhitungkan baik buruknya, dipenjara atau dihukum mati, atau masuk neraka sekalipun, kalaupun dutakdirkan"
Saya betanya tanya dalam hati, kenapa Toko saya bisa jatu ditangan H.Saafrudin Mantan Bupati Bima itu, sementara saya tidak punya hubungan hukum denganya, dari mana? transasi dengan siapa.? Ini janggal perpindahan obyek toko saya ke Safrudi"Oleh karena Itu, penting saya desak untuk dipertimbangkan oleh hakim pengadilan Negeri Raba Bima, seadil adilnya, jangan memutus perkara gugatan saya ini berdasarkan selera dan kepentingan tertentu ,kenapa bisa toko saya bisa ke Safrudin, tambahnya lagi. baca Metro NTB pada edisi berikutnya.(01)