Bunyamin Desak APH Putuskan Perkara Saya Seadil Adilnya," Jangan Memutus, Berdasarkan Kepentingan." - MetroNTB.net

Bunyamin Desak APH Putuskan Perkara Saya Seadil Adilnya," Jangan Memutus, Berdasarkan Kepentingan."

Bima Metro NTB
Bunyamin  Hasan  dulu  pemilik Rumah yg terletak dijalan Yosudarso  Rt 05  Melayu, yg saat  sekarang ditempati oleh  sdr. Sa,ad, dan rumah  di Rt 07 juga terletak dijalan, Yosudaro, sekarang ditempati oleh sdr Masud.
Bukan itu saja, Bunyamin memiliki Toko   Kaca Berlian  yg terletak dijalan Flores  pasar senggol kelurahan Sarae Bima. 
Terjadi kebakaran dikomplex pasar senggol Bima,  Toko  Berlian, ikut terbakar, dan barang2 semuanya ludes.
Akibat musabah kebakaran Toko tersebut  kami melapor kepada Ir. Kusnan Kepala BRI  Bima pada saat itu,  untuk mencari solusi jual bersama  Toko berlian,  hasilnya  untuk melunasi pinjaman saya senilai 40 juta .
Kepada Metro NTB, kami jelaskan kepada Bapak Kapala  BRi guna penyelesai pinjaman, dengan ini saya pertegas untuk pelunasan pinjam  BRI saat itu,kemudian datang Dyafrudin M.Nor bersama Ir.Kusnan, dg Drs. Saloke  kepala dan Wakilnya . Ikrar akan membayar toko tersrbut, tapi tidak melakukan pembayaran, hanya ikra  bohong belaka pada saat itu,  kenyataan toko  dikusai dan dimiki oleh mantan orang nomor satu dikabupaten Bima, tampa memvaya satu sen pu sama saya sebagai pemik toko. " Hal itu bertentangankan dengan komitmen  awal, setelah itu saya mendatangi jepala BRI, untuk memgambil tanda dan bukti pelunasan,  BRI lagi diproses  sudah ACC, jawabnya. sampai hari jedah waktu puluhan tahun lamamya, tanda pelunasan tersebut belum juga , dikasi.
Proses tidak lagi  saya tanya, karena saya sengaja ditabrak untuk menghilangjan  jejak   barang bukti, smpai buku tabgungan saya semoat diambil dibawa kabur 
Ketiga Obyek telah saya gugat dipengadilan Negeri Raba dengan gugatan  perkara perdatan, dengan judul perbuatan melawan hukum  oleh instansi  BRI dan  Agraria dulu, Sekaran Badan pertanahan Nasional, (BPN).
kronologis keterlibatan BRI atau oknum  yg saat itu seingat saya adalah saudara Farid karyawan BRI, datang menawarkan jasa baik, untuk mencarikan solusi terhadap kredit saya macet, dan jaminan mau dilelang tawarnya saat itu ternyata hari mau berbulu domba.sengaja datang mencari tau memanfaat situasi  dan kekemahan, termasuk keluguan saya yg  apa adanya dikala itu.
 Namun kelanjutan saya tidak tau lagi, sudah dilelang  atau belum. " Walahualam"  saya tidak tau, tiba  saat sekarang   ini, semua obyek yg  saya gugat atas kebohongan  penipuan secara sistimatis dan masif, baik oleh  oknum karyawan BRI dan Oknum Kantor Agraria dulu, sekarang telah betubah nama menjadi Kantor  ATR BPN.
Termasuk oleh  orang orang yg menguasai  obyek  milik saya itu, "Sekarang Toko yg  termasuk dipersoalkan secara hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, " Dikuasai oleh H.Safrudin mantan Bupati Bima."
Karena saya merasa ditipu dengan sejumlah kebohonga dan membohongi saya, orang orang ini, saya akan lawan  dengan sisa sisa kekuatan yg saya miliki saat ini,."Termasuk Aparat penegak Hukum, sekalipun saya  ditembak mati  karena mencari keadilan , menuntut hak, Dia Buntamin tegasnya lagi,  semua saya sudah memperhitungkan baik buruknya, dipenjara atau dihukum mati,  atau masuk neraka sekalipun, kalaupun dutakdirkan"
Saya betanya  tanya dalam hati, kenapa Toko saya bisa jatu ditangan H.Saafrudin Mantan Bupati Bima itu, sementara saya tidak punya hubungan hukum denganya, dari mana? transasi dengan siapa.? Ini janggal perpindahan obyek toko saya ke Safrudi"Oleh karena  Itu,  penting saya desak  untuk dipertimbangkan oleh  hakim pengadilan Negeri Raba Bima, seadil adilnya, jangan memutus perkara gugatan saya ini berdasarkan  selera dan kepentingan tertentu ,kenapa bisa toko saya  bisa ke Safrudin, tambahnya lagi. baca Metro NTB pada edisi berikutnya.(01)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda