Bunyamin Desak APH Putuskan Perkara Saya Seadil Adilnya," Jangan Memutus, Berdasarkan Kepentingan." - MetroNTB.net

Bunyamin Desak APH Putuskan Perkara Saya Seadil Adilnya," Jangan Memutus, Berdasarkan Kepentingan."

Bima Metro NTB

Bunyamin  Hasan  dulu  pemilik Rumah yg terletak dijalan Yosudarso  Rt 05  Melayu, yg saat  sekarang ditempati oleh  sdr. Sa,ad, dan rumah  di Rt 07 juga terletak dijalan, Yosudaro, sekarang ditempati oleh sdr Masud.
Bukan itu saja, Bunyamin memiliki Toko   Kaca Berlian  yg terletak dijalan Flores  pasar senggol kelurahan Sarae Bima. " Semua obyek ini, telah dijaminkan pada BRI."
Tahun 1983 Terjadi kebakaran dikomplex pasar senggol Bima.,  ,Toko  Berlian, ikut terbakar, dan barang2 semuanya ludes.
Akibat musibah kebakaran tersebut.
Atas kejadian  kebakaran  toko yg juga  merupakan  jaminan kredit pada BRI Bima,   maka  pada saat itu  kami melapor kepada Ir. Kusnan Kepala BRI  Bima
Untuk mencari solusi supaya jaminan itu dijual bersama   hasilnya  untuk melunasi pinjaman saya senilai 40 juta .
 Kami jelaskan kepada Bapak Kapala  BRI guna penyelesai pinjaman hanya menjual jaminan ini saja.
Saya pertegas lagi  disaat itu bahwa jual toko berlian ini untuk penyelesaian  pinjaman BRI .
Kemudian datang safrudin M.Nor bersama Ir.Kusnan, dg Drs. Saloke  kepala dan Wakilnya .
 "Ikrarnya, mereka akan membayar toko tersebut."
Tapi tidak melakukan pembayaran, hanya ikra  bohong belaka pada saat itu,  kenyataan toko  dikusai dan dimiliki oleh  H.Safrudin  M.Nor.   ini sebuah kebohongan, yg harus saya ungkap seterang terangnya.
Kenyataanya  toko saya tidak pernah dibayar satu sen pun.
 " Hal itu bertentangan dengan komitmen  awal,"
Setelah itu saya mendatangi Kepala BRI, untuk menanyakan serta memgambil tanda dan bukti pelunasan. Namun  oleh petugas  BRI alasan  lagi diproses , dan sudah ACC, jawabnya." sampai hari ini  dengan jeda  waktu puluhan tahun lamamya, tanda pelunasan  tidak pernah terima.
" Proses selanjutnya, tidak  saya tau "
Karena saya sengaja ditabrak untuk menghilangkan  jejak bahkan saya mau dibunuh dg cara ditabrak.
Kejadian tabrak itu, sangaja ada yg suruh,   barang bukti, sampai buku tabungan saya sempat diambil dibawa kabur oleh orang tidak tidak dikenal.
Sekarang  telah saya gugat dipengadilan Negeri Raba Bima  dengan nomor  74.
Dasar saya mengajukan gugatan , karena ada  perbuatan melawan hukum  oleh instansi  BRI dan  Agraria dulu, Sekarang Badan pertanahan Nasional, (BPN).
Begini kronologis keterlibatan BRI atau oknum  yg saat itu seingat saya adalah saudara Farid karyawan BRI, datang menawarkan jasa baik, untuk mencarikan solusi terhadap kredit saya macet, dan jaminan mau dilelang tawarnya saat itu ternyata hari mau berbulu domba.
sengaja datang mencari tau memanfaat situasi  dan kelemahan, termasuk keluguan saya yg  apa adanya dikala itu.
 Namun kelanjutan saya tidak tau lagi, sudah dilelang  atau belum. " Walahualam"  saya tidak tau, tiba tiba saja  saat sekarang   ini, semua obyek yg  saya gugat atas kebohongan  penipuan secara sistimatis dan masif, baik oleh  oknum karyawan BRI dan Oknum Kantor Agraria dulu.
Termasuk oleh  orang orang yg menguasai  obyek  milik saya. "Sekarang Toko yg  termasuk dipersoalkan secara hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, " Dikuasai oleh H.Safrudin mantan Bupati Bima."
Karena saya merasa ditipu dengan sejumlah kebohonga dan membohongi saya, orang orang ini, saya akan lawan  dengan sisa kekuatan yg saya miliki saat ini,."
Sekalipun saya  ditembak mati  karena mencari keadilan , menuntut hak, semua saya sudah perhitungkan, baik buruknya, dipenjara atau dihukum mati,  atau masuk neraka sekalipun, kalaupun ditakdirkan"
Saya bertanya  tanya dalam hati, kenapa Toko saya bisa jatu ditangan H.Safrudin Mantan Bupati Bima. Sebab saat itu tidak pernah transaksi denganya " Janggal perpindahan obyek toko saya ke Safrudi"Oleh karena  Itu,  saya desak  untuk dipertimbangkan oleh  hakim pengadilan Negeri Raba Bima, seadil adilnya, jangan memutus perkara gugatan saya ini berdasarkan  selera dan kepentingan tertentu ,kenapa  toko saya  bisa ke Safrudin, tambahnya lagi. 
Fakta persidangan Kamis 9/4/2026,  " Hakim bingung dengan salah satu obyek sertifikat yg  masuk dalam gugatan, karena  tercatat  atas  nama  Bank Rakyat Indonesia ( BRI).
Dihadapan para pihak  Majelis Hakim mengingatkan bahwa setiap teansaksi pinjam meminjam  harus mengikuti petunjuk Nabi, yakni semuanya dicatat, tidak dianjurkan lisan.
Diruang tunggu Pengadilan Negeri Raba Bima, usai sidang, Bunyamin Hasan, menjelaskan  bahwa perpindahan nama sertifikat ke sejumlah tergugat tidak ada transaksi yg dicatat secara resmi, hanya  lisan saja dijadikan dasar bagi mereka  atas perpindahan nama  dalam sertifikat saya tersebut.
Terakhir Bunyamin  meminta Hakim Pengadilan yg mengadili perkara saya ini  supaya memenuhi rasa keadilan, rakyat " Hakim  harus memutus, menyatakan menerima seluruh gugatan penggugat itu baru adil  katanya."
baca Metro NTB pada edisi berikutnya.(01)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda