Masih dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah pendaftaran tanah melalui PTSL 2025:
1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL. Informasi ini bisa diperoleh dari kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pendaftaran Tanah
Siapkan berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat.
3. Penyuluhan PTSL
Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan di kantor kepala desa/keluruhan setempat.
4. Pengumpulan Data Fisik (pengukuran tanah) dan Data Yuridis (berkas hak)
Pada tahap ini ada 2 hal yang dilakukan yaitu:
Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas atau juga disebut Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS). Kegiatan ini juga disertai dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.
Selanjutnya peserta akan dibantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah atau Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS). Dokumen yuridis ini menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran melalui PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Hasil dari data fisik dan data yuridis akan diumumkan kepada peserta. Setelah disepakati, Peta Bidang Tanah akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Selain itu, Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penertiban Sertifikat Tanah
Jika semua tahap telah diselesaikan tanpa kendala, proses akan dilanjutkan ke tahap akhir. Selanjutnya, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi atas nama pemohon.
Baca juga:
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2025, Cek Syarat-Biayanya!
Syarat Daftar PTSL 2025
Dirangkum dari situs Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, berikut syarat berupa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
Mengisi formulir permohonan dan ditandatanggani pemohon diatas materai Rp 10.000;
Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah atau alas hak, secara kronologis mulai dari pemilik pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon;
Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah;
Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi;
Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemohon;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan, jika sudah ada;
Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Baca juga:
BSU Belum Cair? Cek Berkala di https://bsu.kemnaker.go.id/!
Biaya Daftar PTSL 2025
Program PTSL pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis, terutama untuk kegiatan utama yang dilaksanakan oleh pemerintah, seperti penyuluhan, pengumpulan data alas hak, hingga penerbitan SK. Namun, terdapat beberapa biaya yang dibebankan kepada peserta atau pemohon untuk kebutuhan administratif dan persiapan dokumen.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian pembiayaan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL 2025:
Pembiayaan Gratis
Penyuluhan
Pengumpulan Data (Alas Hak)
Pengukuran Bidang tanah
Pemeriksaan Tanah
Penerbitan SK Hak atau Pengesahan Data Yuridis dan Fisik
Penerbitan Sertifikat
Supervisi dan Pelaporan
Baca juga:
Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juli 2025 di http://cekbansos.kemensos.go.id
Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon
Penyediaan Surat Tanah (bagi yang belum ada)
Pembuatan dan Pemasangan tanda batas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena
Pemberkasan (materai, map, fotokopi berkas, dan lain-lain)
Adapun untuk memudahkan akses informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengaduan online melalui WhatsApp. Layanan ini hanya menerima pesan teks dan tersedia pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
Berikut rincian layanan pengaduan oleh Kementerian ATR/BPN:
WhatsApp: 0811 1068 0000
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB
Itulah informasi mengenai cara daftar PTSL 2025 secara gratis beserta syaratnya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Video: Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan
Video: Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan
(alk/alk)
ptsl
ptsl 2025
cara daftar ptsl 2025
cara daftar ptsl
cara daftar ptsl 2025 gratis
syarat ptsl
syarat daftar ptsl
dokumen untuk daftar ptsl 2025
berkas untuk daftar ptsl 2025
sertifikat hak atas tanah
kementerian atr/bpn
1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL. Informasi ini bisa diperoleh dari kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pendaftaran Tanah
Siapkan berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan setempat.
3. Penyuluhan PTSL
Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pertanahan. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan di kantor kepala desa/keluruhan setempat.
4. Pengumpulan Data Fisik (pengukuran tanah) dan Data Yuridis (berkas hak)
Pada tahap ini ada 2 hal yang dilakukan yaitu:
Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas atau juga disebut Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS). Kegiatan ini juga disertai dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.
Selanjutnya peserta akan dibantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah atau Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS). Dokumen yuridis ini menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran melalui PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Hasil dari data fisik dan data yuridis akan diumumkan kepada peserta. Setelah disepakati, Peta Bidang Tanah akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Selain itu, Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penertiban Sertifikat Tanah
Jika semua tahap telah diselesaikan tanpa kendala, proses akan dilanjutkan ke tahap akhir. Selanjutnya, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi atas nama pemohon.
Baca juga:
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2025, Cek Syarat-Biayanya!
Syarat Daftar PTSL 2025
Dirangkum dari situs Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, berikut syarat berupa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
Mengisi formulir permohonan dan ditandatanggani pemohon diatas materai Rp 10.000;
Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah atau alas hak, secara kronologis mulai dari pemilik pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon;
Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah;
Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi;
Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemohon;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan, jika sudah ada;
Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Baca juga:
BSU Belum Cair? Cek Berkala di https://bsu.kemnaker.go.id/!
Biaya Daftar PTSL 2025
Program PTSL pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis, terutama untuk kegiatan utama yang dilaksanakan oleh pemerintah, seperti penyuluhan, pengumpulan data alas hak, hingga penerbitan SK. Namun, terdapat beberapa biaya yang dibebankan kepada peserta atau pemohon untuk kebutuhan administratif dan persiapan dokumen.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian pembiayaan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL 2025:
Pembiayaan Gratis
Penyuluhan
Pengumpulan Data (Alas Hak)
Pengukuran Bidang tanah
Pemeriksaan Tanah
Penerbitan SK Hak atau Pengesahan Data Yuridis dan Fisik
Penerbitan Sertifikat
Supervisi dan Pelaporan
Baca juga:
Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juli 2025 di http://cekbansos.kemensos.go.id
Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon
Penyediaan Surat Tanah (bagi yang belum ada)
Pembuatan dan Pemasangan tanda batas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena
Pemberkasan (materai, map, fotokopi berkas, dan lain-lain)
Adapun untuk memudahkan akses informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengaduan online melalui WhatsApp. Layanan ini hanya menerima pesan teks dan tersedia pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
Berikut rincian layanan pengaduan oleh Kementerian ATR/BPN:
WhatsApp: 0811 1068 0000
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB
Itulah informasi mengenai cara daftar PTSL 2025 secara gratis beserta syaratnya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Video: Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan
Video: Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan
(alk/alk)
ptsl
ptsl 2025
cara daftar ptsl 2025
cara daftar ptsl
cara daftar ptsl 2025 gratis
syarat ptsl
syarat daftar ptsl
dokumen untuk daftar ptsl 2025
berkas untuk daftar ptsl 2025
sertifikat hak atas tanah
kementerian atr/bpn