MetroNTB.net

Luar Biasa Jejak Pengabdian Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

metrontb.net – Luar biasa Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) jejak pengabdian mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta di desa  blora Sendangharjo Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Tengah resmi dibuka pada Selasa, 22 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan rangkaian program KKN yang akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan Sekitar tanggal 22 September 2026 di Desa Sendangharjo Kec. Blora Kab. Blora.

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Desa Sendangharjo, Bapak Supandi S.E beserta seluruh perangkat desa dan mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta. Pembukaan ini menjadi momentum penyambutan mahasiswa sekaligus membangun komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Desa Sendangharjo dengan mahasiswa/mahasiswi selama pelaksanaan KKN.

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Supandi S.E secara resmi membuka pelaksanaan KKN di Desa Sendangharjo. Pemerintah Desa Sendangharjo menyambut baik kehadiran mahasiswa/mahasiswi KKN dan berharap berbagai kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat serta mendukung potensi yang dimiliki masyarakat desa Sendangharjo.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja KKN Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang akan dilaksanakan selama berada di Desa Sendangharjo. Berbagai program kerja telah disiapkan dalam bidang pemberdayaan masyarakat, edukasi, lingkungan, pengembangan UMKM, pembakaran sampah pengolahan potensi hasil pertanian, serta pemanfaatan teknologi. Program-program tersebut disusun dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Sendangharjo.

Salah satu program unggulan yang akan dikembangkan adalah TOGA dengan sistem penyiraman otomatis berbasis Internet of Things (IoT). Sistem ini dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi tingkat kelembapan tanah, sehingga penyiraman dapat dilakukan secara otomatis sesuai kondisi tanah.

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kelembapan tanaman secara lebih terkontrol sekaligus menjadi inovasi dalam pengelolaan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di Desa Sendangharjo.

Selain program unggulan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta juga akan melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, edukasi, lingkungan, UMKM, Pembakaran sampah dan pengembangan potensi desa. Pelaksanaan seluruh program diharapkan dapat dilakukan melalui kolaborasi antara mahasiswa/mahasiswi, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan dibukanya kegiatan KKN ini, Pemerintah Desa Sendangharjo berharap kehadiran adik-adik mahasiswa/mahasiswi dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintah desa.

Selama dua bulan ke depan, mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta diharapkan dapat berbaur dengan masyarakat serta menjalankan program kerja yang telah direncanakan dengan baik untuk mendukung pengembangan Desa Sendangharjo kec. Blora Kab. Blora.

BPN Kota Bima Tanggapi Keluhan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Mahal dan Pajak Tinggi" Berikut Penjelasan dikutip DiFB."


Kota Bima,Metro NTB

 Keluhan masyarakat Kota Bima soal mahalnya biaya jual beli dan balik nama sertifikat tanah belakangan ramai. Ada warga yang mengaku harus siapkan dana hingga jutaan rupiah.

Kasubag TU Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bima, Syafruddin Yusuf SE, MM, meluruskan. Tingginya biaya itu bukan hanya dari Kantor Pertanahan, namun juga dari pihak lain. 

“Ada 4 komponen biaya yang harus dipahami masyarakat dalam transaksi jual beli dan balik nama tanah,” 

Dijelaskan, 4 komponen utama meliputi biaya penerimaan negara untuk layanan di Kantor Pertanahan sesuai aturan. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak daerah yang dibayar pembeli. Besarannya sesuai NJOP dan aturan Pemda.

Kompenen ketiga yakni Pajak Penghasilan (PPh).  Pajak atas pengalihan hak yang dibayar pihak penjual sesuai ketentuan perpajakan. Kemudian Honorarium atau Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan AJB dan pendampingan berkas.

Ia menjelaskan PPAT berwenang membuat Akta Jual Beli atau AJB sebagai dasar balik nama. Sebelumnya PPAT wajib cek dokumen, status tanah, identitas, dan memastikan pajak BPHTB serta PPh sudah dibayar.

Perlu digarisbawahi, honorarium PPAT, BPHTB, dan PPh bukan pungutan Kantor Pertanahan. Masing-masing punya dasar hukum dan instansi berbeda. Besaran biaya juga bisa berubah jika jual beli dilakukan bertahun-tahun lalu tapi baru diurus sekarang. Nilai tanah, NJOP, dan aturan pajak yang berlaku saat ini yang dipakai.

Agar tidak salah paham, masyarakat diminta meminta rincian biaya secara transparan sebelum transaksi.  Seperti konsultasi ke PPAT untuk AJB, Ke Pemda untuk BPHTB, Ke Kantor Pajak untuk PPh dan ke Kantor Pertanahan untuk biaya layanan dan prosedur

“Kantor ertanahan Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang jelas, proses jual beli dan balik nama diharapkan tertib dan memberi kepastian hukum,” ujar Syafruddin.

Proses Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Warisan

Proses Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Warisan

Tanah warisan sering menjadi aset penting bagi keluarga, tetapi proses administrasinya perlu dilakukan dengan benar agar kepemilikan dapat tercatat secara resmi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diwariskan. Jika tanah warisan belum bersertifikat atau sertifikatnya masih atas nama pewaris, ahli waris perlu mengikuti prosedur pertanahan untuk memperbarui dan mendaftarkan hak tersebut.

Mengurus sertifikat tanah warisan tidak cukup hanya dengan menunjukkan surat keterangan sebagai ahli waris. Ada sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu dipersiapkan, termasuk dokumen pewaris, ahli waris, serta bukti mengenai tanah yang diwariskan. Dengan memahami prosesnya, ahli waris dapat mengurangi risiko sengketa dan masalah administrasi pada masa mendatang.

MEMAHAMI STATUS TANAH WARISAN

Tanah yang diperoleh melalui warisan perlu memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas sebelum dilakukan pendaftaran atau peralihan hak. Jika tanah sudah memiliki sertifikat atas nama pewaris, prosesnya umumnya berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Sementara itu, tanah yang belum terdaftar membutuhkan proses pendaftaran sesuai status dan bukti penguasaan yang tersedia.

Ahli waris sebaiknya tidak langsung menjual atau membagi tanah sebelum status kepemilikannya jelas. Riwayat tanah, sertifikat, luas, batas, dan identitas pemegang hak perlu diperiksa terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang diwariskan memang sesuai dengan dokumen yang dimiliki keluarga.

MENYIAPKAN DOKUMEN PEWARIS DAN AHLI WARIS

Tahap awal mengurus SHM tanah warisan adalah menyiapkan dokumen yang membuktikan hubungan pewaris dengan ahli waris. Dokumen dapat mencakup sertifikat tanah, surat kematian pewaris, identitas ahli waris, serta dokumen atau surat keterangan waris sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Dokumen pendukung lainnya dapat diperlukan berdasarkan keadaan masing-masing keluarga.

Jika ahli waris lebih dari satu orang, seluruh pihak yang memiliki hak perlu diperhatikan dalam proses tersebut. Kesepakatan mengenai pembagian tanah juga perlu dibuat sesuai ketentuan apabila tanah akan dibagi kepada beberapa ahli waris. Jangan mengabaikan ahli waris yang memiliki hak karena dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

MEMERIKSA SERTIFIKAT DAN DATA TANAH

Sebelum melakukan proses peralihan, periksa sertifikat tanah milik pewaris beserta data bidang tanahnya. Pastikan nama pewaris, luas tanah, lokasi, dan data bidang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat hak tanggungan, blokir, sita, atau catatan lain yang berkaitan dengan tanah sesuai hasil pemeriksaan pertanahan. Ahli waris sebaiknya mengetahui kondisi tersebut sebelum melanjutkan proses. Dengan data yang jelas, proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih terarah.

MENGAJUKAN PERALIHAN HAK KARENA WARIS

Jika tanah sudah bersertifikat atas nama pewaris, ahli waris dapat mengajukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur. Berkas yang diperlukan diserahkan untuk diperiksa oleh petugas. Tujuannya adalah memperbarui data pemegang hak berdasarkan dokumen pewarisan yang sah.

Apabila tanah akan dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris, status kepemilikannya perlu disesuaikan dengan hasil pembagian atau kesepakatan yang sah. Jika tanah akan dibagi menjadi beberapa bidang, dapat diperlukan proses pemecahan atau pembagian bidang tanah sesuai ketentuan. Setiap kondisi warisan dapat membutuhkan prosedur yang berbeda.

PROSES PEMBAGIAN TANAH KEPADA AHLI WARIS

Dalam keluarga dengan beberapa ahli waris, pembagian tanah harus dilakukan dengan memperhatikan hak masing-masing ahli waris. Pembagian dapat dilakukan sesuai kesepakatan yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen pembagian perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman pada masa depan.

Apabila tanah dibagi menjadi beberapa bidang, proses teknis seperti pengukuran dan pemetaan dapat diperlukan. Setiap bidang hasil pembagian harus memiliki data yang jelas mengenai luas dan batasnya. Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak hanya membagi tanah berdasarkan perkiraan atau patokan fisik tanpa proses administrasi yang sesuai.

MEMPERHATIKAN BIAYA DAN PAJAK

Proses sertifikat tanah warisan dapat melibatkan biaya pelayanan pertanahan dan kewajiban perpajakan tertentu, tergantung kondisi dan jenis proses yang dilakukan. Besarnya biaya tidak selalu sama karena dapat dipengaruhi oleh layanan yang diperlukan. Ahli waris sebaiknya meminta informasi mengenai biaya resmi sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, kondisi pewarisan dapat memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Pajak dan biaya pelayanan pertanahan merupakan komponen yang berbeda, sehingga keduanya perlu diperhatikan secara terpisah. Untuk informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak, gunakan sumber resmi atau mintalah bantuan profesional apabila diperlukan.

MENYIMPAN DOKUMEN DAN MENYELESAIKAN ADMINISTRASI

Setelah proses peralihan atau pendaftaran selesai, ahli waris perlu memeriksa kembali nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, dan data sertifikat. Pastikan informasi yang tercatat sesuai dengan hasil pembagian atau kepemilikan yang telah ditetapkan. Jika terdapat kesalahan, segera tanyakan prosedur perbaikannya kepada Kantor Pertanahan.

Semua dokumen warisan sebaiknya disimpan dengan aman, termasuk sertifikat asli, dokumen pewarisan, bukti pembayaran, dan dokumen pembagian tanah. Penyimpanan yang baik dapat membantu ketika tanah akan dijual, diwariskan kembali, atau digunakan untuk keperluan lainnya. Administrasi yang tertib juga dapat mengurangi kemungkinan sengketa antaranggota keluarga.

KESIMPULAN

Proses pembuatan atau pengurusan Sertifikat Hak Milik untuk tanah warisan bergantung pada kondisi tanah dan status sertifikat sebelumnya. Jika tanah sudah bersertifikat atas nama pewaris, prosesnya dapat berupa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Jika tanah belum terdaftar, proses yang dilakukan dapat berbeda dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ahli waris perlu menyiapkan dokumen pewaris, dokumen ahli waris, sertifikat atau bukti tanah, dokumen waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Gunakan prosedur resmi melalui Kantor Pertanahan dan pastikan seluruh ahli waris yang memiliki hak telah diperhatikan. Dengan administrasi yang lengkap dan jelas, pengurusan SHM tanah warisan dapat dilakukan 




Tiga jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima diresmikan

Kota Bima Metro NTB
Tiga jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima diresmikan

Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih di sejumlah wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, diresmikan untuk memperkuat konektivitas dan aksesibilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas pendidikan, pertanian, dan perekonomian warga.

Peresmian salah satu jembatan dipusatkan di Kelurahan Paruga, sementara dua jembatan lainnya yang berada di Kelurahan Rontu dan Kelurahan Manggemaci diresmikan secara virtual melalui konferensi video, Senin.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin mengatakan pembangunan dan perbaikan tiga jembatan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh kebutuhan infrastruktur.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, saya mengucapkan terima kasih. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Jembatan ini memang sangat dibutuhkan untuk ditangani, apalagi saat ini kami benar-benar memiliki keterbatasan,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pembangunan jembatan tersebut.

Menurut dia, peran TNI tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, tetapi juga turut hadir dalam mendukung pembangunan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Terima kasih atas kolaborasi dan sinerginya sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Apa yang dilakukan TNI merupakan wujud nyata TNI bersama masyarakat,” katanya.

Wali Kota Bima berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan merawat fasilitas jembatan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Saya berharap jembatan ini dapat dipergunakan dalam waktu yang panjang. Mari kita jaga dan rawat bersama. Jangan menggunakan jembatan ini melebihi kapasitas dan apabila ada kerusakan, segera sampaikan kepada pihak terdekat, seperti kelurahan,” katanya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan mengatakan pembangunan jembatan perintis tersebut merupakan bagian dari program prioritas Presiden sekaligus program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Ia mengatakan pembangunan infrastruktur tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas dan meningkatkan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan akses penghubung.

Jembatan di Kelurahan Rontu menghubungkan kawasan persawahan dengan permukiman warga sehingga diharapkan memudahkan masyarakat mengangkut hasil pertanian.

Sementara itu, jembatan di Kelurahan Manggemaci menghubungkan dua lingkungan yang sebelumnya membutuhkan akses penghubung untuk mendukung mobilitas warga.

Adapun jembatan di Kelurahan Paruga menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat, termasuk anak-anak dari Kelurahan Paruga dan Kelurahan Dara yang menggunakan jalur tersebut untuk menuju sekolah.

Peresmian tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih tersebut diharapkan memperkuat akses masyarakat, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kegiatan pendidikan, pertanian, dan perekonomian di sejumlah wilayah Kota Bima.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat