BPN Kota Bima Tanggapi Keluhan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Mahal dan Pajak Tinggi" Berikut Penjelasan dikutip DiFB."
Kota Bima,Metro NTB
Keluhan masyarakat Kota Bima soal mahalnya biaya jual beli dan balik nama sertifikat tanah belakangan ramai. Ada warga yang mengaku harus siapkan dana hingga jutaan rupiah.
Kasubag TU Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bima, Syafruddin Yusuf SE, MM, meluruskan. Tingginya biaya itu bukan hanya dari Kantor Pertanahan, namun juga dari pihak lain.
“Ada 4 komponen biaya yang harus dipahami masyarakat dalam transaksi jual beli dan balik nama tanah,”
Dijelaskan, 4 komponen utama meliputi biaya penerimaan negara untuk layanan di Kantor Pertanahan sesuai aturan. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak daerah yang dibayar pembeli. Besarannya sesuai NJOP dan aturan Pemda.
Kompenen ketiga yakni Pajak Penghasilan (PPh). Pajak atas pengalihan hak yang dibayar pihak penjual sesuai ketentuan perpajakan. Kemudian Honorarium atau Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan AJB dan pendampingan berkas.
Ia menjelaskan PPAT berwenang membuat Akta Jual Beli atau AJB sebagai dasar balik nama. Sebelumnya PPAT wajib cek dokumen, status tanah, identitas, dan memastikan pajak BPHTB serta PPh sudah dibayar.
Perlu digarisbawahi, honorarium PPAT, BPHTB, dan PPh bukan pungutan Kantor Pertanahan. Masing-masing punya dasar hukum dan instansi berbeda. Besaran biaya juga bisa berubah jika jual beli dilakukan bertahun-tahun lalu tapi baru diurus sekarang. Nilai tanah, NJOP, dan aturan pajak yang berlaku saat ini yang dipakai.
Agar tidak salah paham, masyarakat diminta meminta rincian biaya secara transparan sebelum transaksi. Seperti konsultasi ke PPAT untuk AJB, Ke Pemda untuk BPHTB, Ke Kantor Pajak untuk PPh dan ke Kantor Pertanahan untuk biaya layanan dan prosedur
“Kantor ertanahan Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang jelas, proses jual beli dan balik nama diharapkan tertib dan memberi kepastian hukum,” ujar Syafruddin.
