Bunyamin Hasan dulu pemilik Rumah yg terletak dijalan Yosudarso Rt 05 Melayu, yg saat sekarang ditempati oleh sdr. Sa,ad, dan rumah di Rt 07 juga terletak dijalan, Yosudaro, sekarang ditempati oleh sdr Masud.
Bukan itu saja, Bunyamin memiliki Toko Kaca Berlian yg terletak dijalan Flores pasar senggol kelurahan Sarae Bima.
Terjadi kebakaran dikomplex pasar senggol Bima, sekitar tahun 1983,Toko Berlian, ikut terbakar, dan barang2 semuanya ludes.
Akibat musibah kebakaran tersebut.
Atas kejadian kebakaran toko yg juga merupakan jaminan kredit pada BRI Bima, maka pada saat itu kami melapor kepada Ir. Kusnan Kepala BRI Bima pada saat itu..
Untuk mencari solusi supay jaminan itu dijual bersama hasilnya untuk melunasi pinjaman saya senilai 40 juta .
Kami jelaskan kepada Bapak Kapala BRI guna penyelesai pinjaman.
Saya pertegas lagi disaat itu bahwa jual toko berlian ini untuk penyelesaian pinjaman BRI .
Kemudian datang safrudin M.Nor bersama Ir.Kusnan, dg Drs. Saloke kepala dan Wakilnya .
"Ikrarnya, mereka akan membayar toko tersebut."
Tapi tidak melakukan pembayaran, hanya ikra bohong belaka pada saat itu, kenyataan toko dikusai dan dimiliki oleh H.Safrudin M.Nor.
Kenyataanya toko saya tidak pernah dibayar satu sen pun.
" Hal itu bertentangan dengan komitmen awal, setelah itu saya mendatangi Kepala BRI, untuk memgambil tanda dan bukti pelunasan., Namun oleh petugas BRI alasan lagi diproses , dan sudah ACC, jawabnya." sampai hari ini dengan jeda waktu puluhan tahun lamamya, tanda pelunasan tidak pernah terima.
" Proses selanjutnya, tidak saya tau "
Karena saya sengaja ditabrak untuk menghilangjan jejak barang bukti, sampai buku tabungan saya sempat diambil dibawa kabur oleh orang tidak tidak dikenal.
Sekarang telah saya gugat dipengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor 74.
Dasar saya mengajukan gugatan , karena ada perbuatan melawan hukum oleh instansi BRI dan Agraria dulu, Sekaran Badan pertanahan Nasional, (BPN).
kronologis keterlibatan BRI atau oknum yg saat itu seingat saya adalah saudara Farid karyawan BRI, datang menawarkan jasa baik, untuk mencarikan solusi terhadap kredit saya macet, dan jaminan mau dilelang tawarnya saat itu ternyata hari mau berbulu domba.
sengaja datang mencari tau memanfaat situasi dan kelemahan, termasuk keluguan saya yg apa adanya dikala itu.
Namun kelanjutan saya tidak tau lagi, sudah dilelang atau belum. " Walahualam" saya tidak tau, tiba tiba saja saat sekarang ini, semua obyek yg saya gugat atas kebohongan penipuan secara sistimatis dan masif, baik oleh oknum karyawan BRI dan Oknum Kantor Agraria dulu.
Termasuk oleh orang orang yg menguasai obyek milik saya. "Sekarang Toko yg termasuk dipersoalkan secara hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata, " Dikuasai oleh H.Safrudin mantan Bupati Bima."
Karena saya merasa ditipu dengan sejumlah kebohonga dan membohongi saya, orang orang ini, saya akan lawan dengan sisa kekuatan yg saya miliki saat ini,."
Sekalipun saya ditembak mati karena mencari keadilan , menuntut hak, semua saya sudah perhitungkan, baik buruknya, dipenjara atau dihukum mati, atau masuk neraka sekalipun, kalaupun ditakdirkan"
Saya betanya tanya dalam hati, kenapa Toko saya bisa jatu ditangan H.Safrudin Mantan Bupati Bima. " Janggal perpindahan obyek toko saya ke Safrudi"Oleh karena Itu, saya desak untuk dipertimbangkan oleh hakim pengadilan Negeri Raba Bima, seadil adilnya, jangan memutus perkara gugatan saya ini berdasarkan selera dan kepentingan tertentu ,kenapa bisa toko saya bisa ke Safrudin, tambahnya lagi.
Fakta persidangan Kamis 9/4/2026, " Hakim bingung dengan salah satu obyek sertifikat yg masuk dalam gugatan, karena tercatat atas nama Bank Rakyat Indonesia ( BRI).
Dihadapan para pihak Majelis Hakim mengingatkan bahwa setiap teansaksi pinjam meminjam harus mengikuti petunjuk Nabi, yakni semuanya dicatat, tidak dianjurkan lisan.
Diruang tunggu Pengadilan Negeri Raba Bima, usai sidang, Bunyamin Hasan, menjelaskan bahwa perpindahan nama sertifikat ke sejumlah tergugat tidak ada transaksi yg dicatat secara resmi, hanya lisan saja dijadikan dasar bagi mereka atas perpindahan nama dalam sertifikat saya tersebut.
Terakhir Bunyamin meminta Hakim Pengadilan yg mengadili perkara saya ini supaya memenuhi rasa keadilan, " Hakim harus memutus, menyatakan menerima seluruh gugatan penggugat itu baru adil katanya."
baca Metro NTB pada edisi berikutnya.(01)