MetroNTB.net

Pemkot Bima Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Seluruh Perangkat Daerah

Pemerintah Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/285/VI/2026 tentang Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kota Bima terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menyediakan basis data ekonomi yang akurat, mutakhir, dan terpadu sebagai dasar perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan. Pelaksanaan sensus ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Satu Data Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan SE2026 di lingkungan kerja masing-masing serta memasang materi publikasi pada media informasi yang tersedia.

Selain itu, perangkat daerah juga diinstruksikan untuk:

1. Menyampaikan informasi SE2026 dalam rapat koordinasi dan pertemuan rutin hingga menjangkau masyarakat luas.

2. Menyebarluaskan konten publikasi melalui website resmi dan media sosial pemerintah;

Mendukung serta memfasilitasi petugas BPS dalam pelaksanaan pendataan di wilayah masing-masing.

3. Mengajak masyarakat memberikan informasi dan data yang akurat selama proses sensus berlangsung.

4. Memanfaatkan dan menyebarluaskan materi informasi SE2026 yang telah disediakan oleh BPS.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Keberhasilan sensus ini diharapkan dapat menghasilkan data ekonomi yang berkualitas sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan data yang benar serta lengkap kepada petugas sensus, sehingga pelaksanaan SE2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun nasional.

menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses pembuktian, termasuk para saksi, perangkat daerah terkait, serta masyarakat yang selama ini ikut mengawal upaya penyelamatan aset daerah.

Bagi seluruh Tim Hukum, putusan PTUN Kupang tersebut sekaligus mengafirmasi bahwa aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh dan dikelola secara sah tidak dapat dilepaskan ataupun dikuasai berdasarkan tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum.

Bagi mereka putusan ini mengandung pesan penting bahwa hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh atau mempertahankan hak atas sesuatu yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Prinsip itulah yang ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini. Karena itu, kemenangan ini sesungguhnya adalah kemenangan hukum, kemenangan keadilan, dan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan pengadilan serta menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat.

DPRD Kota Bima Terima Legal Opinion Kejaksaan Negeri Bima, Perkuat Harmonisasi Perda Trantib dengan KUHP Nasional Baru

Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 18 Juni 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima, 18 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar kegiatan Silaturahmi dan Serah Terima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, SH, MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bima, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, para Camat dan Lurah se-Kota Bima, serta Sekretaris DPRD Kota Bima beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam mendukung pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Dalam berbagai hal, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bima, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami menyampaikan penghargaan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan. Kehadiran Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Syamsurih.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di Kota Bima.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa seiring dengan perkembangan daerah dan meningkatnya aktivitas masyarakat, berbagai permasalahan penyelesaian umum memerlukan landasan hukum yang kuat agar dapat diselesaikan secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH, MH, memaparkan hasil kajian dan telaah hukum yang menjadi dasar penyusunan Legal Opinion terhadap Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kajari Bima menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan kewajiban yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan hukuman.

Menurutnya, harmonisasi tersebut perlu dilakukan melalui penyesuaian istilah hukum, jenis pidana, kategori denda, sistem pemidanaan, serta penguatan pendekatan administratif sesuai dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bima, ditemukan bahwa Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, masih memuat pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bima memberi wewenang agar ketentuan pidana kurungan dalam pasal tersebut tidak lagi dicantumkan dan dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, penggunaan istilah “pelanggaran” juga direkomendasikan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana” sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.

Kajari Bima juga menekankan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah tidak hanya terbatas pada satu perda, tetapi perlu dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui inventarisasi seluruh regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana, penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyempurnaan mekanisme penegakan perda, serta penguatan intervensi antar lembaga.

“Penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP Nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Tujuannya adalah memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelas Heru Kamarullah.

Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima yang hadir. Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima dinilai menjadi referensi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bima.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam rangka menghadirkan regulasi yang berkualitas,implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyampaian dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap proses harmonisasi regulasi daerah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru serta mampu menjawab kebutuhan regulasi dan ketenteraman masyarakat di Kota Bima.

Ketua DPRD Kota Bima menegaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunannya, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan, mengawasi, dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi yang terbangun antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan amanah. *

Semen Langka,Pembangunan Berhenti, Buruh Pikul Semen dan Tukang Bangunan Nganggur.

Kota Bima Metro NTB
Semen adalah material perekat hidrolis yang berfungsi untuk mengikat material bangunan seperti batu bata, pasir, dan kerikil. Bahan ini digunakan untuk membuat adukan, plesteran, acian, dan pengecoran struktur beton agar bangunan kuat dan kokoh.
Bahan yg didatangkan dari Kota Kota Besar seperti Surabaya Jakarta Kalimanatan dan Sulaweisi ini , sudah hampir dua bulan  tidak dikirim lagi oleh perusaan kedistributor Bima , sehingga Semen dari berbagai merek  saat ini  langka, dan sulit ditemukan ditoko toko bangunan  dibima.
Akibat kelangkaan ini  sejumlah bangunan milik rakyat  berhenti, dan tukang, nganngur  untuk sementara.
Bukan itu saja,   tapi supir  truk pengangkut semen dari kapal  kegudang distributor  juga ikut nganggur.
Bukan itu saja, "  Retentan ini, dirasakan juga oleh ratusan buru pikul, semen dimasing masing gudang distributor, mereka sebagai tulang punggung keluarga, tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga, karena aktivitas bongkar muat , sebagai sumber pendapatan berhenti total.
Menurut Informasi yg dihimpun Metro NTB, " bahwa kelangkaan semen  ini , dikarenan  kapal  pengangkut semen  minta  naik  sewa kapal   Rp.3.000./ sak. Dari perusahaan semen," Mungkin antara  Perusahaan  dengan kapal pengangkut semen  belum ada kata sepakat, sehingga semen tidak nongol dipelabuhan Bims."
Pemilik bangunan yg sudah terlanjur   memulai pekerjaan    kios tempat usaha  sangat berharap   dalam waktu dekat penjualan semen  bisa lancar seperti biasa, sehingga bangunan ini dapat dilanjutkan .harapnya.


Wali Kota Bima Hadiri Wisuda Tahfiz Akbar Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah, Apresiasi Lahirnya Generasi Qurani

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE., menghadiri kegiatan Wisuda Tahfiz Akbar Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah Kota Bima yang diselenggarakan di halaman pondok pesantren setempat. Acara berlangsung khidmat dan penuh haru dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat Pemerintah Kota Bima, tokoh agama, para wali santri, serta santri dan santriwati yang diwisuda. Kamis, (18/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, sejumlah kepala perangkat daerah, Camat Mpunda, Dandim 1608/Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima, serta para orang tua dan keluarga wisudawan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah, beserta seluruh ustaz dan ustazah yang telah mendedikasikan diri dalam mendidik, membimbing, dan membina para santri hingga berhasil menyelesaikan pendidikan serta menjadi generasi penghafal Al-Qur’an.

“Keberhasilan para santri dan santriwati hari ini merupakan buah dari kesungguhan dalam belajar, bimbingan para guru, serta dukungan penuh dari orang tua. Ini adalah capaian yang patut dibanggakan oleh kita semua,” ujar Wali Kota.

Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada para wali santri yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan investasi berharga dalam membentuk generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, berilmu, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.

Kepada para wisudawan dan wisudawati, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan mereka menyelesaikan pendidikan dan hafalan Al-Qur’an. Ia berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi bekal untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.

Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan para hafiz dan hafizah merupakan salah satu sumber keberkahan bagi suatu daerah. Menurutnya, generasi Qurani memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu menghadirkan nilai-nilai kebaikan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Daerah ini akan senantiasa memperoleh keberkahan apabila di dalamnya tumbuh generasi yang mencintai, memahami, dan menghafal Al-Qur’an. Saya berharap para hafiz dan hafizah dapat menjadi teladan serta membawa manfaat bagi lingkungan di mana pun berada,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Umum Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah Kota Bima, Tuan Guru H. Muhammad Siddik H. Idris, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Wali Kota Bima beserta seluruh tamu undangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap perkembangan pendidikan pesantren.

Ia juga mengungkapkan rasa bangga dan haru atas keberhasilan para santri dan santriwati yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an dengan capaian yang beragam, mulai dari 1 juz hingga 30 juz. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras, ketekunan, dan komitmen yang kuat dalam menuntut ilmu serta menjaga kalamullah.

Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih, pada penghujung acara Wali Kota Bima menyerahkan piagam penghargaan kepada sepuluh santri dan santriwati berprestasi yang berhasil menunjukkan capaian terbaik di bidang tahfiz Al-Qur’an.

Kegiatan Wisuda Tahfiz Akbar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat mencetak generasi Qurani yang berakhlak mulia, berwawasan luas, serta mampu menjadi penerang bagi masyarakat dan pembangunan daerah di masa mendatang.

24 Tahun KSB Masih berbenah ,?" Ifrastruktur Jalan Dan Jembatan Dikeluhkan "

24 Tahun KSB Masih berbenah ,?" Ifrastruktur Jalan Dan Jembatan Dikeluhkan "

HUT ke 20 Tahun, KSB Usung Tema Sumbawa Barat Juara

 MC Sumbawa Barat  349 views  3 years ago

Sumbawa Barat— Senin (20/11/2023) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) genap berusia 20 tahun. Kabupaten yang dibentuk pada tanggal 20 November 2003 lalu itu berhasil melewati perjalanan cukup panjang.

KSB kini bertransformasi sebagai kabupaten tersukses di Provinsi NTB melalui berbagai prestasi yang berhasil diraih. Tak heran, diusia yang masih remaja ini KSB mengangkat tagline Sumbawa Barat Juara.

‘’Kata juara tak hanya berkenaan dengan prestasi tetapi lebih dari itu. Kata juara mengandung makna semangat, etos kerja, kreatifitas, inovasi, kompetitif dan pola pikir progresif yang dimiliki masyarakat KSB dalam meraih cita-cita dan harapan,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin.


Sumbawa Barat juara mampu diwujudkan dalam berbagai prestasi yang berhasil diraih selama perjalanan panjang yang dilalui daerah. Mulai dari penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, keberhasilan mengendalikan inflasi daerah periode ke tiga tahun 2023, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terbaik di Provinsi NTB hingga penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lingkup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD tahun 2023 kategori pelayanan publik terpuji.

‘’Ini menjadi kado terindah pada puncak HUT KSB ke 20 tahun. Apa yang telah kita raih hari ini, tidak terlepas dari kerjasama dan dedikasi semua pihak. Ini bukti nyata bahwa kebersamaan mampu menciptakan kehidupan yang baik dan berkelanjutan,’’ sebutnya.

Catatan manis keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah dibawah kendali H.W.Musyafirin ini bisa dilihat dari berbagai capaian yang telah diraih dari berbagai bidang. Penurunan angka kemiskinan tahun 2023 misalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di bumi Pariri Lema Bariri saat ini turun menjadi 12,95 persen dari sebelumnya sebesar 13,02 persen pada tahun 2022 lalu.

‘’Ini menempatkan kita sebagai salah satu dari lima Kabupaten/Kota di NTB berhasil menurunkan angka kemiskinan tahun 2023 ini,’’ urainya.

Prestasi lain dalam penanganan persoalan inflasi daerah, KSB kembali menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang berhasil mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kategori kinerja pengendalian inflasi daerah periode III tahun 2023. ‘’Atas prestasi ini kita mendapatkan apresiasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan senilai Rp 9,6 miliar lebih yang diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani,’’ paparnya.

Bidang kesehatan yang menjadi isu nasional yaitu stunting, KSB kembali mencatatkan keberhasilan luar biasa. Berdasarkan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGM), angka stunting Sumbawa Barat tahun 2023 turun menjadi 7,64 persen dari sebelumnya 15,80 persen pada tahun 2020. Keberhasilan penanganan stunting Sumbawa Barat tidak lepas dari imbas positif keberhasilan menuntaskan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). ‘’Imbas dari keberhasilan lima pilar STBM ini berdampak langsung terhadap penurunan angka stunting di KSB,’’ katanya.

Bidang penyelenggaraan transformasi nilai dalam praktek pemerintahan daerah, KSB telah menerapkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Sebuah aplikasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Aplikasi ini merupakan mitigasi resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan delapan area rawan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Capaian hingga tanggal 10 November tahun 2023, KSB menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Propinsi NTB yang mendapatkan nilai tertinggi.

‘’Kita diapresiasi sekaligus mendapat penghargaan dari KPK. Penghargaan diberikan pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi se dunia yang berlangsung di Provinsi Papua pada tanggal 14 sampai 15 November lalu,’’ paparnya lagi.

Bidang inovasi, KSB masuk Top 45 inovasi pelayanan publik terpuji melalui inovasi gotong royong menuju tuntas lima Pilar STBM pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik untuk lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD tahun 2023. ‘’Penghargaan ini akan diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Selasa, 21 November 2023 (besok,red) di Jakarta,’’ paparnya.

Pesan bupati, perjalanan panjang disertai raihan prestasi dalam usia ke 20 tahun ini diakuinya tidak lepas dari sejarah panjang pembentukan KSB sendiri. ‘’Perjalan panjang ini sebagai sebuah untaian peristiwa penuh makna, dimulai dari sejarah pembentukan, pembangunan dan pemerintahan. Hikmah yang bisa kita petik, setiap generasi kepemimpinan memiliki warna dan dinamika tersendiri sesuai era dan zamannya,’’ ingatnya.

Peringatan dan perayaan HUT KSB ke 20 tahun ini merupakan refleksi kebahagiaan yang harus dirasakan semua kalangan. Itu kenapa, bulan November setiap tahunnya, Pemda KSB menjadikan bulan tersebut sebagai bulan baik untuk meneruskan tradisi baik sekaligus memupuk kebersamaan dalam bingkai Gotong Royong.

‘’November kita isi dengan kegiatan tabligh akbar, kegiatan olahraga yang melibatkan semua kalangan, bhakti sosial, pameran pembangunan, carnaval budaya serta malam hiburan rakyat maupun kegiatan lain. Ini bentuk laporan atas capaian selama setahun terakhir sekaligus ajang hiburan untuk masyarakat,’’ tandasnya.

Bupati mengingatkan, apresiasi dan prestasi yang berhasil diraih KSB saat ini menjadi bukti bahwa dengan semangat Ikhlas, Jujur dan Sungguh-sungguh (IJS) mampu mewujudkan harapan dan keinginan seluruh masyarakat KSB. ‘’Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah. Bentuk penghargaan kita terhadap sejarah, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada H. Amir Jawas, tokoh perintis, pendobrak pembentukan KSB. Penghargaan ini sebagai wujud nyata kecintaan kita terhadap tokoh sejarah pembentukan KSB itu sendiri,’’ paparnya.

H. Firin juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat atas kecintaannya terhadap Kabupaten Sumbawa Barat. ‘’Saya bersama wabup dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan terus berikhtiar memberikan pengabdian terbaik untuk Sumbawa Barat,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)




Jumat, 05 Jun 2026 10:48 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Maka dari itu, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.
Hilangnya sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, ada bencana, maupun pencurian. Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik tak perlu panik karena masih bisa mengurusnya.

Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," jelas Shamy.
Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. "Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," ungkap Shamy.

Shamy mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat tanah elektronik untuk mencegah hilangnya sertifikat tanah. Itu karena, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tutupnya.

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penyelesaian sertifikat pengganti karena hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.


LEMBAGA SWADAYA MASAYARAKAT LEMBAGA HUKUM NASIONAL GAKUMNAS BIMA NTB

Nomor     :082/GAKUMNAS/6/2026

Lampiran :1 (Satu) Gabung

Perihal      : Laporan

Kepada

1.Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima
di-

Raba Bima
2  Kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bime.
Di
Raba Bima .


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama   : Samarluki Indra Dewa

Jabatan: Ketua

Menyampaikan informasi awal tentang dugaan tinda pudana pungutan  liar  oleh  Sdri Nurahayu . 
Untuk bahan pertimbangan sebagai Dasar Hukum:

1. PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

2. PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


2.UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

6. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-Obyek Penyelidikan dan Penyidikan adalah, Dugaan Pungutan liar sebanyak Rp.10.000/ ekor hewan ternak Sapi dan Kerbau untuk tahun 2025 dan 2026, sebanyak 300 ekor,sehingga angka dugaan pungutan liar sebanyak Rp.300.000.000.-(Tiga ratus Juta Rupiah )

Para Pihak yang dilaporkan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan Para Pihak yang disertakan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan:
1.Nurahayu selaku bendahara yg diduga melakukan pungutan liar diluar pungutan PAD.
2.Rahmayanti S.pt.selaku kepala bidang agri bisnis dinas Kesehatan Hewan Kab Bima
3.H.Zainal Arifin  .ST  MT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Bima
Sebagai informasi awal ini kami mohon kiranya dapat memanggil Nurahayu, selaku terduga 
- Bahwa pemberian dan penerima uang  adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Negara dan masyarakat, dengan praktek pungutan liar, yang dilakukan oleh 
 Nurahayu sebagai bendahara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Didinas  Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
  Diduga sebagai perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
Untuk bahan pertimbangan Bapak menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kami sampaikan juga bukti awal berupa keterangan pengusaha yg siap memberikan keterangan dihadapan penyidik,   bahwa Nurahayu  diduga  mengambil uang dari pengusaha ternak sebanyak Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)/ekor ternak .
Dugaan tindak pidana pungutan liar ini dilakukan ejak tahun 2025 sd tahun 2026 sekitar 30.000 ekor.
Sebagau bahan pertimbangan  terlampir kami sampaikan legalitas sebagai pelapor:

1. Akta Notaris Lembaga.

2. Kartu Anggota


Demikian informasi awal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami khaturkan terima kasih.

                         Tanggal 8 Juni 2026


                      Syamarluki Indra Dewa

Terduga Pelaku yang “Akhiri Hidup” Anak di Bawah Umur di Bima Kini Meninggal Dunia

Mei 24, 2026

ML Terduga Pelaku "Mengahiri Hidup TJ" dan Kini Meninggal Dunia di RSUD Bima

metrontb.net - Kabupaten Bima - Jenazah salah seorang anak dibawah umur di salah satu Desa Tambe di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berinisial TJ (15), belum lama ini ditemukan di ladang kedelai di wilayah setempat desa rasa bou. Atas kerja keras pihak Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Sofian Hidayat, S.Sos yang bergabung dengan Satreskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim yakni Iptun Ghufron Subekti, SH, teka-teki sekaligus misteri kematian TJ pun terkuak dalam yang sangat singkat.  

Tercatat kurang dari 5 jam lamanya ke Polisin berhasil mengungkap motif dari peristiwa yang dinilai teramat tragis ini hingga menangkap terduga pelaku berinisial ML (25). Data dari pihak Kepolisian mengungkap, semula korban sedang berada di salah satu kandang ayam di desa Tambe kec. Bolo. Saat itu terduga pelaku hendak meminjam Handphone (HP) korban.

Namun permintaanya tersebut ditolak oleh korban. Tak lama kemudian, korban diajak “jalan-jalan”  oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor milik pekerja di kandang ayam tersebut. Ajakan tersebut pun diikuti oleh korban.

Alih-alih “jalan-jalan” yang diharapkan membuat korban senang, tapi berujung duka. Korban dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di salaja satu ladang kedelai tersebut. Tiba di TKP, HP korban dirampas oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia di TKP.

Usai dugaan memperlakukan korban secara tak manusiawi tersebut, terduga pelaku meninggalkan TKP. Aksi selanjutnya, terduga pelaku menggadaikan HP korbans senilai Rp500 ribu. Selanjutnya, terduga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya di kandang ayam itu. Namun pada saat yang bersamaan, sejumlah saksi mata di kandang ayam itu tidak menemukan korban yang semula diboncerng terduga pelaku.

Pertanyaan semi pertanyaan dari sejumlah saksi mata tersebut muncul karena tak ada korban disaat terduga pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut. Terduga pelaku mengaku bahwa korban sudah diturunkanya di rumahnya (rumah korban).

Peristiwa tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini menyisakan air mata dan duka teramat dalam bagi kedua orang tua serta seluruh keluarga korban.  Pasca kasus ini terkuk, mereka (kedua orang tua dan seluruh keluarga korban) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum korban dengan seberat-beratnya.

Imbas dari kejadian ini pula, beberapa hari lalu warga desa Tambe kec. Bolo menggelar aksi demosntrasi memblokir jalan raya.

Pada moment itu, ayah kandung korban berdiri di atas mobil aksi, menyampaikan orang sembari menangis. Di moment aksi demonstrasi itu pula, ayah kandung korban terlihat tak kuasa menahan air mata.

“Kepergian anak kandung kami dengan cara tak wajar ini harus menerima balasan hukum yang setimpal dengan perbuatanya. Oleh sebab itu, kami meminta agar APH menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” desak ayah kandung korban saat berada di atas kendaraan aksi demonstrasi itu.

Di tengah kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima, Senin (25/6/2026) sekitar pukul 08.15 Wita terkuak informasi “mengejutkan”. Terduga pelaku dikabarkan (ML)  meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online dan kutipan dari media www.visionerbima.com, melaporkan, terduga pelaku meninggal dunia saat datang berobat di RSUD Bima (BLUD) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba-Kota Bima.

Pada saat BLUD Kabupaten Bima tersebut, dikabarkan bahwa terduga pelaku dikawal oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima. Namun sebelum ke RSUD Bima, diinformasikan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit. Saat itu pula korban masih berstatus di amankan di Ma;polres Bima (“bukan di dalam sel tahanan”).

Akibatnya, Polisi membawa terduga pelaku dibawa ke RSUD Bima untuk ditangani oleh Tim Medis setempat. Pun dikabarkan, terduga pelaku meninggal dunia disaat penyakit yang dideritanya ditangani Tim Medis setempat. Sementara soal penyakit yang diderita terduga pelaku, hingga kini belum diketahui.

Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Bima yakni Iptu Ghufron Subekti, SH belum diperoleh keteranganya oleh sejumlah Awak Media. Namun sejumlah Anggota Polres Bima membenarkan bahwa hari ini (25/6/2026) terduga pelaku meinggal dunia.

Dijelaskanya, terduga pelaku meninggal dunia disaat datang berobat di RSUD Bima, bukan di Polres Bima.  Diakuinya pula, saat ke RSUD Bima terduga dikawal oleh sejumlah personil Aparat Kepolisian setempat. Sebelum ke RSUD Bima (saat masih di amankan di Mapolres Bima), diterangkanya bahwa terduga mengeluhkan rasa sakit dalam dirinya. Oleh sebab itu, terduga pelaku dibawa oleh Polisi untuk ditangani secara medis di RSUD Bima. Kutipan dari media visionerbima. 01

Berantas mafia tanah, ini cara melapor ke Kementerian ATR BPN

     
Berantas mafia tanah, ini cara melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026).

Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MW/FA/Rel)



*Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini*

Jakarta - Metro NTB
Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” 


*Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang*
Jakarta -Metro NTB
 Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).


Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. 
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Siaran Pers  

27/SP/V/BH/2026

Senin, 18 Mei 2026

*Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang*

Jakarta - Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (LS/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Verifikasi dan Validasi Usulan Calon Sekolah Nasional Terintegritas

    Kota Bima Metro NTB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima memimpin rapat koordinasi (rakor) verifikasi dan validasi usulan calon Sekolah Nasional Terintegritas di Kota Bima. Senin(18/05/26). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima dan dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Dikpora, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Kepala Pelaksana BPBD.

Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memastikan kesiapan serta kelayakan sekolah-sekolah yang diusulkan untuk menjadi Sekolah Nasional Terintegritas, baik dari aspek sarana dan prasarana, kualitas sumber daya manusia, maupun dukungan lingkungan.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fahkrunraji, M.E., dalam arahannya menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi ini sangat penting guna menjamin bahwa sekolah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Melalui rakor ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh usulan yang masuk telah melalui proses penilaian yang objektif dan komprehensif, sehingga sekolah yang terpilih nantinya mampu menjadi percontohan dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Bima,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung program tersebut, terutama dalam penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta kesiapan menghadapi berbagai potensi risiko bencana.

Lebih lanjut, Sekda berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan verifikasi dan validasi, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rakor ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bima, sekaligus mewujudkan sekolah yang unggul, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat nasional.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat