metrontb.net - Kab. Bima - Aktivis Perempuan Pejuang Koba-koba Badai NTB Kalah di Sidang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Pengadilan Negeri Bima memasuki babak krusial.
Dalam proses persidangan, pihak pemohon telah membacakan kesimpulan atas gugatan yang diajukan terhadap pihak termohon, yakni Polres Bima.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi dari Fraksi Golkar yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap Badai NTB.
Dalam jalannya sidang, tim pemohon berupaya menggugat keabsahan prosedur penetapan tersangka. Namun, berdasarkan perkembangan informasi yang beredar, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan pemohon.
Putusan praperadilan yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Jum'at malam, 10 April 2026 menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah diambil penyidik.
Dari informasi yang beredar luas, putusan Ketua Majelis menolak permohonan pemohon. Dan status tersangka terhadap Badai NTB dinyatakan sah secara hukum, menandakan pihak termohon dinilai telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini memicu beragam respons di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai langkah hukum harus dihormati sebagai bagian dari penegakan aturan, sementara lainnya menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat, mengingat sosok Badai NTB dikenal aktif di ruang publik dan media sosial.
Dan sudah sepantasnya, proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Sumber: Metromini Media 01