Bima Metro NTB
Diduga menggunakan Koperasi untuk memperkaya diri dan pengurus lain dalam koperasi." Ketua dan seluruh pengurus Koperasi akan diadukan kepihak yang berwajib oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten.
Dugaan pengelola koperasi milik anggota, seakan akan perusahaan milik pribadi golongan dan kelompoknya, ini, sehingga menimbulkan kecemburùan, pengurus dan anggota yg lain dalam koperasi tersebut.
Salah dugaan memanfaatkan koperasi untuk memperkaya diri adalah, " berikut hasil wawancara Metro NTB, usai Sumber keluar dari Mapolres Bima Kota Kamis 78/2025."
Aktivis lingkungan yg sudah malang melintang didunia diporpolitikan dan hukum ini, menegas akan membawa dugaan tindakpindan korupsi uang hasil pengelolaan Koperasi ini, keranah APH, Pasti tegasnya, ini saya habis konsultasi, setelah itu , saya akan menyampaikan bukti buktidan data akurat, tentang dugaan pengelolaan koperasi yg tidak transparan , itu, tunggu saja, katanya."
Sambil menunggu kepastian dirinya mengadukan persoalan ini, terlebih dahulu dirinya akan bersurat kepada BPKP Propinsi untuk memohon dilakukan Audit Investigasi terhadap Koperasi tersebut, termasukmeminta kepada Inspektur Inpektirat Propinsi NTB.
Untuk acun sehingga dirinya menyampaikan dugaan tindak pidana Korupsi dilembaga Koperasi yg mengelola uang Milyran rupia, adalah, PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat, PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara Peran masyarakat dalam pencegahan dan, pemberantasan tindak pidana korupsi, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi, UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, UU No. 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme."
Oleh karena itu, pihak menjelaskan juga Obyek yg Audit Lavesrtigasi.
" satu Unit kapal Inka Mina dari kementrian kelautan dan perikanan &I C.Q Dinas Kelautan dan perikanan Pronpinsi NTB, 1 Unit Mobil termoking dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI C.Q Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB dengan Nilai Obyek ± 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar)
Kemudian Para Pihak yang diaudit Investigasi.
Adalah Ketua Koperasi Pemasaran Putra Bahari Expres Desa Lemere Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Syamsudin pengawas Koperasi (Pendiri Pengelola Kapal Inka Mina)
Maemun Anggota (Pengelola Kapal Inka Mina)
Suwandi (Penyewa Kapaln Inka Mina)
Juhri Pengawas Koperasi (Penyewa Kapaln Inka Mina)
Manajemen UD Baudara Lombok Penyewa Mobil Termoking, Arifudin Alias Didi Anggota (Pendiri), Rajudin (Pihak Yang Pernah Mengelola Kapal)
8. Masita Anggota (Manta Bendahara) Fajiadin Anggota (Manata Sekretaris) dan Agustus Anggota (Pendiri).
Diduga kuat ada Tindakan ceroboh Dinas perikanan dan kelautan Provinsi NTB bahwa pemberian sejumlah bantuan kapal inka mina dari kementrian perikanan dan keluatan, tidak melakukan kajian yang cermat dan komprehensif tentang kondisi factual terhadap factor urgensi bantuan tersebut, dengan maksud memperkaya ketua Koperasi, menyalah gunakan wewenang dan jabatan, sehingga mempermudah akses kepemilikan kapal yang dapat merugikan keuangan Negara dengan praktek curang.
Termasuk dinas perikanan dan Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Bima, serta dinas Koperasi dan UKM Kabupaten kurang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Koperasi, yg mengelola aset dan yang bantuan pemerintah yg jumlahnya milliyaran rupiah tersebut.Sehingga pihak Ketua Koperasi Putra Bahari Expres tanpa melihat aspek Pengelolaan Koperasi yang baik atas pengelolaan Prinsip Koperasi dari anggota oleh anggota dan untuk anggota dalam rangka memajukan ekonomi anggota, sehingga disalahgunakan untuk kepentingan diri sendiri ketua koperasi , tidak memikirkan kepentingan koperasi itu sendiri.
Bertindak melampaui batas kewenangan yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dengan mengesampingkan factor pembinaan Sesuai Roh Perkoperasian dengan cara kegiatan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sehingga muncul keresahan pelaksanan kegiatan koperasi Putra Bahari Expres ditengan masyarakat dan anggota koperasi,
Sumber yg juga sebagai anggota,Kopersi ini, mengatakan bahwa ketua koperasi sangat bertentangan dg kaidah koperasi, selalu melakukan perbuatan curang dan menipulatif terhadap penyusuan Neraca dan administrasi yang bertentangan dengan kondisi riil kooersi yg dipimpinyanya
Bukan hanya itu, Tapi Berkolusi tentang mal praktek administrasi koperasi yang cendrung mengikuti selera ketua?, dan koperasi penuh dengan rekayasa.
Diduga kuat , bahwa Ketua koperasi yang sungguh menjadikan koperasi sebagai modus untuk meraih kepentingan keuntungan pribadi ketua
Yang lebih parah lagi adalah Membuat dan menyusun administrasi koperasi terutama Neraca tahun buku, 5 tahun terakhir secara serampangan dan tidak sesuai dengan pendapatan dari pengelola aset koperasi sehingga perbuatanya terindikasi dugaan bentuk tindak pidana.
Penyelenggaran perkoperasian di kelola secara tidak profesional akan tetapi di kelola secara pribadi tanpa melaui rapat anggota yang terpenting dapat menghasilkan pendapatan anggota untuk kepentingan pribadi.
Olehjarena itu Sumber ini mendesak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi NTB untuk melakukan, peninjauan kembali terhadap surat keputusan tentang penunjukan koperasi atas pengelolaan Kapal Inka Minadan kepala Dinas kelautan dan perikanan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, teguran dan peringatan kepala ketua koperasi yang mengelola kapal di maksud.
3. Meminta kepala dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Bima untuk tidak lagi terlibat melakukan rekayasa Neraca dan Administrasi Koperasi.
Meminta untuk menghentikan melakukan prakter inkostitusional ketun koperasi dengan menfasilitasi dan mendorong rapat anggota tahunan luar biasa dengan menghadirkan semua anggota koperasi sehingga ketua koperasi tidak lagi menyalagunakan wadah koperasi untuk kepentingan pribadi.
Meminta kepala dinas perikanan kabupaten bima untuk melakukan pembinaan, teguran dan peringatan atas praktek pengelolaan kapal bantuan kementrian perikanan keluatan Ri yang tidak subtansi.
Usai memberikan catatan penting ini, Sumber ini, Mendesak aparat penegak hukum, baik kepada Komisi pemeberaman korupsi, maupun Kapolda NTB untuk segera melakukan penyeludikan dan penyidikan, atas dugaan penyalagunaan wewenang dilakukan oleh ketua koperasi Bahari Lamere Sape.
Ketua Keperasi Bahari Expres Lamere Sape, yg dimintai tanggapan atas rencana Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima yg akan melaporkan, dugaan tindak pidana KKN, itu menjelaskan scara panjang lebar tentang Koparasi beserta vasilitas, terutama Kapal," begini ceritanya, kita sudah tau bahwa yg menyampaikan hal ini baik ke Wartawan, maupu ke LSM, bahkan kepihak APH, itu Hamaden, keluarga kita juga.Hal berawal dari titipan uang puluhan juta, yg tidak disampaika.Tapi oleh pengurus lain, menanyakan hal itu.Namun ditanggapi dengan marah marah,alias tidak terima, sehingga munculah, kata dan kalimat, akan melaporkan, jelas, Ketua Koperasi Dae Mardiansyah Via tlp, jumat 8/8/2025.
Untuk diketahui, khusus masalah Kapal, Jangan dilihat saat ini, tapi dingat iembali, sebelumnya, bahwa Kapal tersebut Makrak, alias rusak parah. Tidak beroperasi. Oleh dirinya dan pihak dirjen kelautan, suruh cari solusi ,," saran itulah pihaknya, memperbaiki kapal yg rusak parah tersebut dengan biaya dan anggaran ratusan juta, begitu ceritanya.