BIMA-Tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penanganan atas kasus dugaan mega korupsi pada Bank Mandiri Cabang Bima dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ada dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan ada indikasi kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Sabtu 5 Juli 2025.
Meski penanganan perkara ditingkatkan ke tahap selanjutnya, namun pria yang akrab disapa Yabo itu mengakui belum ada penetapan tersangka. “Kalau tersangka belum ada, tapi yang pasti akan ada,” imbuhnya.
Ratusan korban PNS dari berbagai instansi pemerintahan di wilayah Kabupaten maupun Kota Bima telah dilakukan pemeriksaan. Dari 100 orang lebih yang diperiksa, sebanyak 49 orang sebagai korban.
“Para saksi dan juga korban belum diperiksa pada tahap penyidikan. Mereka sudah diperiksa semua pada tahap penyelidikan yang semua nasabah yang menjadi korban sejak tahun 2021-2024,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Bima terungkap berawal dari seorang nasabah deposito asal Kecamatan Asakota melaporkan uang deposito senilai Rp 100 juta raib.
Setelah ditelusuri, ternyata jumlah korban mencapai puluhan orang dengan dua kategori, yakni nasabah deposito dan nasabah kredit.
Modus pelaku menguras uang negara dengan mencari nasabah dengan menawarkan kredit besar dengan bunga murah dan anti ribet. Setelah mendapat korban, semua urusan administrasi tidak dilakukan di bank, melainkan dilakukan di rumah korban di Kelurahan Monggonao Kota Bima.
Selain itu, pelaku yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bima inisial FF memanfaatkan nama para nasabah untuk melipatgandakan nilai pinjaman dari nilai yang diajukan dan disetujui oleh nasabah sendiri.
Misal seorang nasabah mengajukan pinjaman senilai Rp 100 juta, oleh pelaku FF menaikkan nilai pinjaman hingga ada yang berjumlah sampai Rp 350 juta tanpa sepengetahuan pemilik nama.
Praktek pelaku berjalan mulus dalam beberapa bulan setelah kredit cair, namun mulai terbongkar Januari 2025 setelah para nasabah menerima surat tagihan kekurangan pembayaran angsuran bulanan dari pihak bank.
Para nasabah yang menjadi korban setiap bulan rutin membayar angsuran senilai yang dipinjam, sementara dalam sistem bank nilai pinjaman nasabah lebih besar.
Selain pelaku FF, Jaksa penyelidik juga telah memeriksa suami pelaku yang juga karyawan BSI KCP Bima Soetta 2 dan sejumlah petinggi di Kantor Bank Mandiri Cabang Bima.