Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan Pada RSUD Bima. " Pasien Penuhi Persyaratan. KTP DAN KK, Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama)

1) Waktu pelayanan 3 jam sesuai dengan kondisi pasien
2) Pelayanan poliklinik dibuka setiap hari (kecuali hari Minggu dan hari libur nasional)
a) Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun 2013tentang Penyesuaian Jenis dan Tarifpada RSUD Bima
b) JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
1) Polikinik Penyakit Dalam 2) Polikinik Bedah 3) Polikinik Anak 4) Polikinik Kebidanan dan Kandungan 5) Polikinik Mata 6) Polikinik Saraf 7) Polikinik Paru / DOTS 8) Polikinik Bedah Tulang 9) Polikinik THT 10) Polikinik Kulit dan Kelamin 11) Polikinik Gigi dan Spesialis Gigi 12) Polikinik Rehabilitasi 13) Poli Umum 14) Polikinik Jantung dan Pembuluh Darah 15) Poli Anestesi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreBagikan artikel ini
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru