RDP Dengan DPRD Kota Bima Bahas Tanah Milik Ahyar Diblok 70 Amahami." Yogi Prima Ramadhan Ketua Komisi 1 , Menyuruh Rakyat Silakan Manfaatkan Tanah Tersebut". - MetroNTB.net

RDP Dengan DPRD Kota Bima Bahas Tanah Milik Ahyar Diblok 70 Amahami." Yogi Prima Ramadhan Ketua Komisi 1 , Menyuruh Rakyat Silakan Manfaatkan Tanah Tersebut".

Kota Bima Metro NTB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bima Kamis 4/7/2024 dalam membahas tanah milik Ahyar seluas 54 Are, yang terletak diatas blok 70 watasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasae Barat Kota Bima.
 Ketua Komisi satu DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan dalam pembukaan Rapat yg dimulai jam 11.12  atau molor 1 jam lebih dari jadwal tersebut.
Hadir juga Taufik H.A.Karim SH.Anggota DPRD dari partai PPP,  Hasnah dari Partai PKS, Julkifli H.Maman dari Partai Perindo,  Sudirman DJ dari Partai Gerindra, Amiruddin dari Partai Hanura.
Dalam Acara dengar pendapat  ,Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima memberi kesempatan pertama kepada Drs.Herman  untuk menyampaikan pandapat, berikut pendapatanya," masyarakat dara, berdasarkan kajian kami yang sudah tiga kali mendatangi pemerintah Kota Bima  untuk meminta kejelasan tanah seluas 54 are yg terletak diatas blok 70 Kelurahan Dara Kecamatan, Rasanae Barat Kota Bima, atau obyek yg bersebelahan dengan tugu Pancasila,  Herman  bertanya tanya, apakah Ahyar itu ketua pemuda pancasila ,? Sehingga tanah dekat tugu pancasila, dikuasai oleh Ahyar.? .
Herman juga menduga, bahwa terjadi konspirasi dan skenario, antara Sekda dan Ahyar, Sekda  itu adalah pemerintah Kota,Bima,  dalam surat perdamaian  tidak menyangkut masalah tanah,  tapi perbuatan pribadi Sekda." Namun Sekda Mengembalikan  barang milik Ahyar yg diambil diatas tanah 54 are diblok 70 menggunakan mobil dan truk POL PP, juga diangkut oleh anggota POL PP Kota Bima, dan sekarang sudah dipagar keliking seperti semula, 
artinya Sambung Herman, Ini konspirasi Ahyar dengan Sekda."
Dalam  hal ini Herman bersama seluruh RW dan Rt  tidak akan datang lagi, maka rapat hari harus ada kesimpulan,  karena tanah tersebut bukan tanah Ahyar tapi tanah tanah Maman  yg sudah ditukar guling berdasarkan SK Bupati Bima tahun 1989.oleh karena itu minta status Quo, tutup Herman.
Selanjutnya Sahbuddin S.Ag. tetap akan berpegang teguh pada surat Walikota Bima HM.Lutfi , kalau saja Ahyar memenangkan tanah blok 70  . Maka  saya akan ambil  tanah saya , disamping  dan tanah tanah rakyat akan diambil kembali.
Pemerintah harus bersikap  untuk menyelesaikan tanah itu, karena kami akan memanfaatkan tanah tersebut kepentingan masyarakat
Silakan pemerintah kota bima berurusan dg Ahyar,  Tapi jangan halangi kami untuk memanfaatkan tanah tersebut.
Sementara Iskandar,  yg mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat,  bahwa, awalnya ,tanah yg timbun oleh ahyar kami geser kasi  rata  untuk dipakai main bola , cuma ingin memanfaatkan untuk kepentingan main bola, saja, bukan untuk dimiliki,
" Sebenarnya, kami bisa berbuat apa saja." Tinggal beli minum miras,   untuk mabuk mabuk. Tinggal bakar aja, selesai urusan.,ancamnya."?
Sementara Kepala BPN Kota yang diwakili oleh dua orang staf, masing masing Uwais dan Sahrir, menjelaskan, bahwa masalah obyek tanah, ada dua hal penting," adalah obyek dan subyek, serta kedaan atas tanah." Kalau diteliti tentang, obyek tanah seluas 54 are yg terlak diblok 70 watasan Amahami , baru Ahyar yg sudah mengajukan permohonan hak, sementara pemerintah kota belum ada.
Sebenar ahyar sudah,  ada Permohonan masuk. Tegas Uwais.
Kalau saja tanah atau objek ada keberatan yg masuk , maka BPN tidak akan memproses, kecuali ada putusan hakim yg memiliki kekuatan hukum, karenaa BPN  itu adalah administrasi yg, mencatat, termasuk ada rekomendasi, kalau kasus ini,  disarankan untuk mengambil langka hukum'atau mediasi.
" Kalau sudah legalitasnya jelas kami jalankan.
Sahrir juga menegaskan,  mengakui bahwa tahun 2020 Ahyar sudah mendaftar tapi belum dijalankan , sementara pemerintah kota bima sampai hari ini belum melakukan pendaftaran atau belum,  mengajukan permohonan hak."
Kami BPN menghormati dan , hanya tugas mencatat, seperti kua pencatat nika, maka permohonan Ahyar belum kami tindaklanjuti.
Usai BPN,  Herman tuding sekda bohong , katanya sudah didaftar, ternyata belum didaftar, oleh karena itu kami minta obyek tersebut  distatus kuo kan , minta supaya lahan itu dikosongkan . 
Sudirman Dj. Ada upaya damai dipolda, faktanya pemerintah kota menguasai tanah tersebut atas dasar penyerahan  dari pemkab 
Ada bukti  bahwa  sudah.ada tukar guling lahan maka  pemerintah harus , ambil langkah hukum  laporkan  keAPH.percuma rapat, Gugat kalau punya alas hak. Minta Sudirman DJ Kepada Pemerintah.  
Kesempatan yang diberikan kepada Kurniawan S .SOs  selaku pendamping hukum,  Ahyar," Dengan Mukaddima Innalillahi Wainaillaihiraziun,"  Menjelaskan bahwa telah matinya demokrasi dan hukum dinegeri ini, termasuk dikota Bima, yang memaksakan kehendak, menggunakan kekuasaan untuk merusak dan mengexekusi tidak berhukum barang barang milik Ahyar,  dirusak secara paksa oleh pemerintah Kota Bima."
Dihadapan DPRD dan Pemerintah Kota Bima serta puluhan masyarakat Dara yg hadir kamis 4/7/2024. Kurniawan membeberkan  tentang riwayat tanah seluas 54 are.milik Ahyar Anwar.
Pemerintah Kota Bima, melalui  Asisten 1 H.Syahrullah SH.MH. melaporkan Ahyar Anwar Kepihak Pores Bima Kota Bima  bulan juni 2014,atas penyerobotan tanah,  Namun pihak kepolusian Resort Bima Kota mengeluarkan SP2HP, bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara,  tidak bisa ditingkatkan ketahap penyidikan , dikarenakan  pemerintah Kota Bima,  belum bisa menunjukan kepemilikan tanah yg diklaim milik   asset Pemetintah Kota Bima." Kalau dilihat diancaman hukuman pelaporan penyerobotan tanah 12 tahun silam itu, maka  persoalan tanah milik Ahyar sudah final dan mengikat."tegas.kurniawan .
Oleh karena itu Kurniawan Mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Bima untuk membebaskan tanah milikk Ahyar. ",termasuk  BPN Kota Bima, tidak boleh terpengaruh dengan  pengkleiman  pemerintah Kota Bima,jalankan permohonan Ahyar   yg sudah menyetor uang ke BNI, sebagai pendapatan negara yg bukan pajak.
Dalam kesempatan yg sama Asisten Sukarno yg mewakili Pemerintah Kota Bima ,  pemerintah sebaik mengambil langka hukum supaya ada kejelasan hukum , kalau seperti ini tidak akan ada titik temu, katanya singkat. 
Kabag Hukum Setda Kota  Bima  mengaku tidak akan melapor dan menggugat secara hukum, karena  obyek ini adalah aset yg diserahkan oleh pemerintah  Kabupaten Bima yg sudah  terdaftar sebagai aseet pembkot Bima, silakan saja Ahyar nembawa persoalan ini  ranah hukum . Katanya.
Diakhir rapaat, ketua Komisi Yogi Prima Ramadhan, disambut aplaus tepuk tangan oleh puluhan warga,karena memberikan  peluang kepada warga dara untuk masuk dalam obyek 54 are" , silakan masuk dalam tanah tersebut."katanya.
Sementara Ahyar Anwar, yang ditemui dikedimanya jalan Soekarno Hatta no 97 Kota Bima, dengan tegas, tetap pada pendirianya, " mulai dari SP2HP POLRES BIMA KOTA TAHUN 2014, Surat," Surat Walikota Bima , tanggal 13 Nopember 2014. dengan nomo 180/744/XI/2014, perihal meminta kepada Bupati Bima untuk pengosongan tanah Amahami," Atas surat  Walikota Bima tersebut, Bupati Bima, menjawab melalui surat  tanggal  5 Januari 2015,  dengan no. 188.345/009/03.3/2015.perihal  permohonan , itu tidak bisa dilakukan , karena pengosongan atas tanah yg sedang dalam persoalan hukum , baik dikuasai oleh seseorang atau badan hukum , merupakan kewenangan lembaga peradilan, itu jawaban Bupati Bima, " artinya tegas Ahyar  , semuanya sudah jelas, kalaupun ada pihak yg merasa dan mengklaim, silakan menempu jalur jalur yg sudah disiapkan  oleh konstitusi Negara berdasarkan, PANCASILA.
Menanggapi pernyataan Ketua Komisi Yogi Prima Ramdhan, yg mempersilakam masyarakat dara untuk masuk menguasai lahan blok 70 amahami, Iya, kata, Ahyar , kita tunggu reaksi apa yg akan terjadi, akan saya, adukan kepihak kepolisian, "Yogi itu provokator,"
Ingat, Surat perdamaian menjadi bukti, abadi , diujung akhir, tidak akan melakukan lagi,perbuatan yg sama,"   01



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda