Kantor Pertanahan Kota Bima: Masyarakat Tak Perlu Cemas

Dalam siaran Pers Dikutip Lampung pos 14/8/2025, bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, mengingatkan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia telah diatur secara jelas dalam konstitusi, sehingga kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
“Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada pada tingkatan tertinggi di bawah penguasaan negara,” ujar Hodidjah dalam keterangannya, Kamis 14 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, mandat konstitusi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya alam.
Termasuk, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara manusia dengan tanah dan sumber daya lainnya.
“Tujuannya untuk memastikan tanah menjadi sarana untuk mewujudkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat,” jelas Hodidjah.
Berdasarkan hak penguasaan negara itu, pemerintah menentukan berbagai jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum.
Namun, sambung Hodidjah, ada kewajiban yang melekat bagi setiap pemegang hak yaitu harus mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya secara aktif, bukan sekadar memilikinya.
“Prinsipnya sederhana, tanah bukan hanya untuk dimiliki, tetapi untuk dihidupkan dan memberi manfaat bagi pemilik dan masyarakat luas,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Kantor Pertanahan Kota Bima berharap masyarakat lebih tenang, memahami aturan yang berlaku, dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
Hodidjah berharap informasi ini membuat masyarakat lebih paham dan tenang, diharapkan tak ada lagi keresahan, melainkan kesadaran kolektif bahwa tanah bukan sekadar warisan diam, tetapi aset yang harus dihidupkan untuk masa depan bersama.
“Tanah adalah sumber kehidupan. Selama diusahakan sesuai peruntukan, hak pemilik tetap aman,” pungkas Hodidjah.