MetroNTB.net

Sambut HUT ke-24, Pemkot Bima Gelar Gotong Royong Massal di Sejumlah Titik Strategis

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Bima, Pemerintah Kota Bima menggelar kegiatan gotong royong di sejumlah lokasi strategis, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini dipusatkan di area Kantor Wali Kota Bima serta kawasan Pasar Amahami.

Gotong royong tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga para camat dan lurah di wilayah Kota Bima. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan kuatnya sinergi dalam mendukung kebersihan dan penataan kota.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kebersamaan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman, khususnya menjelang perayaan hari jadi Kota Bima. Selain itu, gotong royong juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan wajah kota yang Bersih, Indah, Sehat dan Asri (V BISA) sekaligus menunjukkan kesiapan daerah dalam menyambut momentum HUT ke-24.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Bima juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, karena terwujudnya kota yang bersih merupakan tanggung jawab bersama.

Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan NTB


Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Rabu, 08 April 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm menghadiri sekaligus menerima kunjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Supawardi, SE, MM. Ak, ERMAP, CSFA., beserta rombongan yang berlangsung di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima pada Rabu, 8 April 2026.

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima sebagai bentuk sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan BPK RI merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki komitmen untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kami menyambut baik kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan NTB sebagai mitra strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bima juga menambahkan bahwa sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan BPK RI sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, kunjungan BPK RI Perwakilan NTB ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, guna memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima dalam rekomendasi setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan terpercaya. 

Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan NTB

    Kota Bima Metro NTB

Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Rabu, 08 April 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm menghadiri sekaligus menerima kunjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Supawardi, SE, MM. Ak, ERMAP, CSFA., beserta rombongan yang berlangsung di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima pada Rabu, 8 April 2026.

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima sebagai bentuk sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan BPK RI merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki komitmen untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kami menyambut baik kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan NTB sebagai mitra strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bima juga menambahkan bahwa sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan BPK RI sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, kunjungan BPK RI Perwakilan NTB ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, guna memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima dalam rekomendasi setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan terpercaya. *

 

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pernahan Nasional 

*Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya*

Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.



Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. 

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat