Kades Bagik Polak dan Pejabat BPN Lobar Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi Lahan Pemda

Penyidik Kejari Mataram menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar).
Para tersangka adalah laki-laki yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bagik Polak inisial AAP. Kemudian perempuan inisial BMF, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.
“Iya, hari ini (Jumat, 26 September 2025) kami tetapkan dua orang sebagai tersangka perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Harun menjelaskan, tahun 2018 tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat satu bidang tanah seluas 3.757 meter persei. Lokasinya di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi. Tanah itu merupakan aset milik Pemkab Lombok Barat.
“Tanah itu sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya."Dikutip sebagai Sumber adalah media Online NTB Satu Jumata 26/9/2025"
Seandainya APH yg ada diwilayah hukum Bima Kota dan Bima Kabupaten, melakukan hal yg sama seperti Kajari Mataram NTB, maka terduga mafia tanah, tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, " Pasalnya, pasca lahirnya Undang Undang No.13 tentang lahirnya Kota Bima yg diikuti dengan penyerahan aset oleh daerah induknya Kabupaten Bima,pada saat itu, masih banyak aset aset berupa tanah dan bangunan yg belum tuntas iventarisasinya, bahkan saat sekarang, banyak aset tanah yg sudah dikuasai secara melawan hukum oleh oknum, dan sudah disertifikat atas nama oknum,??